Ternate – Banyaknya aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, tidak terurus dengan baik hingga terlihat terbengkalai bak benda tak bertuan. Hal ini mendapat sorotan dikalangan publik tidak terkecuali Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.
Kabid PPDP HMI Cabang Ternate, Yusril Kamaluddin, kepada media ini Rabu (7/1) menyampaikan bahwa persoalan aset daerah ini merupakan tanggung jawab Pemkot Ternate. Namun terlepas dari semua tanggung jawab ini, ia juga mempertanyakan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, selaku lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah.
“Aset daerah ini bukan hanya sekedar tanggung jawab Pemkot, melainkan peran penting anggota DPRD, juga menjadi faktor utama dalam menjaga kekokohan sistem perawatan bangunan gedung aset daerah, yang notabene ini dibangun menggunakan uang rakyat,” pungkas Yusril.
Yusril, menilai gagalnya Pemkot dalam merawat aset daerah sepanjang tahun 2025, ini merupakan bagian dari ketidakmampuan DPRD Kota Ternate, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku pengawas yang mengawasi setiap kebijakan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kota Ternate.
“Kami menilai 30 anggota DPRD yang diberikan kepercayaan masyarakat Kota Ternate, untuk melihat dan memperjuangkan aspirasi rakyat ini tidak ubahnya patung yang tak bernyawa, hingga tidak memiliki kemampuan sedikitpun untuk menekan dan mengingatkan Pemkot atas kinerja mereka,” ujar Yusril.
Ia juga mengingatkan kepada 30 anggota DPRD Kota Ternate, untuk menyikapi hal ini dengan memanggil seluruh jajaran Petinggi Pemkot Ternate, guna dimintai penjelasan serta pertanggung jawaban atas terbengkalainya aset-aset daerah milik Pemkot Ternate dimaksud.
“Secara kelembagaan HMI Cabang Ternate mengingatkan kepada 30 anggota DPRD Kota Ternate, dengan komisi masing-masing agar memanggil jajaran petinggi Pemkot, untuk dimintai penjelasan atas tanggung jawab mereka terkait dekang sistem perawatan bangunan aset daerah dimaksud,” tegas Yusril
Yusril, menegaskan anggaran perawatan aset daerah ini jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014, yang kemudian diubah dalam PP No. 28 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana semua ini mengatur siklus pengelolaan aset termasuk perencanaan, pemeliharaan, dan penganggaran yang dibebankan pada APBD.
“Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, maka DPRD Kota Ternate memiliki tanggung jawab untuk mempertanyakan anggaran perawatan aset daerah kepada Pemkot Ternate. Jika ini tidak mampu dipertanggung jawabkan maka patut untuk diselidiki,” tutup Yusril.
Untuk diketahui sejumlah aset daerah yang minim perawatan hingga terbengkalai, diantaranya yakni:
1. Rumah Dinas Wali Kota Ternate (Gedung Putih)
2. Gelanggang Olahraga (GOR)
3. Lantai dua Pasar Higenis Bahari Berkesan
4. Pasar Syariah Sasa
5. Lantai dua Pasar Bastiong
6. Lantai dua Pasar Rakyat Dufa-dufa
7. Gedung PT. Alga Kastela.




Tinggalkan Balasan