Tobelo – Keluarga Almarhumah Santi korban pembunuhan berencana asal Desa Gurua, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, melalui kuasa hukum, Yulia Pihang, S.H, mereka meminta agar terduga pelaku dihukum mati.
Kepada media ini Rabu (7/1), Yulia, selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa keluarga Almarhumah Santi, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar menjatuhi hukuman mati untuk para pelaku pembunuhan berencana tesebut.
Lanjut Yulia, dalam kasus ini keluarga Santi, dengan tegas meminta agar APH dalam hal ini polisi, jaksa dan pengadilan untuk menegakkan keadilan yang setimpal.
“Kasus pembunuhan berencana ini merupakan kasus berat yang tidak ada ampunan, bagi siapapun yang diduga terlibat. Jadi keluarga inginkan harus nyawa ganti nyawa,” ujar Yulia.
Yulia, menambahkan bahwa dirinya selaku kuasa hukum korban, akan tetap serius mengawal dan memperjuangkan kasus pembunuhan berencana dengan cara mutilasi ini, hingga benar-benar mendapatkan keadilan yang setimpal untuk keluarga korban.
“Kami terus kawal kasus tersebut. Jangan sesekali penegakan hukum mencoba untuk bernegosiasi dengan pelaku dan keluarganya, sebab ini menyangkut nyawa manusia dan keluarga berharap terduga pelaku berinisial AW, mendapat sangsi berat yakni vonis hukuman mati,” tegas Yulia.
Sebelumnya diketahui Almarhumah Santi, ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo pada Kamis 25 Desember 2025. Pelaku memasukkan tubuh Santi di dalam karung.
Dalam kasus ini, selain AW yang merupakan terduga pelaku utama, ada juga dua orang temannya yang terlibat di dalamnya, sehingga mereka bertiga semua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua teman AW, yang ikut ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Halut itu, di antaranya yakni RJ (19) dan I alias Kandi (21).




Tinggalkan Balasan