Jakarta – Kematian seorang buruh di area produksi Kawasi yang melibatkan perusahaan dalam lingkup industri pertambangan besar merupakan peristiwa hukum serius yang tidak boleh diperlakukan sebagai kecelakaan kerja biasa. Dugaan keluarga korban terkait sikap tertutup perusahaan justru memperkuat keharusan negara untuk turun tangan secara tegas dan transparan.

Pemerhati hukum, Safrin Samsudin Gafar, SH, menegaskan bahwa setiap kematian pekerja di tempat kerja adalah indikator awal kegagalan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sampai dibuktikan sebaliknya melalui investigasi terbuka.

“Jika seorang buruh meninggal di area produksi, maka hukum wajib hadir. Ini bukan musibah biasa, tetapi peristiwa hukum yang harus diusut tuntas,” tegas Safrin.

Dugaan Kelalaian K3 dan Potensi Pidana:

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan memiliki kewajiban mutlak menjamin keselamatan pekerja melalui penerapan standar K3. Apabila terdapat kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran SOP yang menyebabkan kematian, maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.

Safrin merujuk Pasal 359 KUHP yang mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada korporasi, tetapi dapat menjangkau penanggung jawab operasional hingga manajemen.

“Perusahaan besar tidak boleh kebal hukum. Jika ada kelalaian, penanggung jawabnya harus diproses secara pidana,” ujarnya.

Ketertutupan Informasi Dinilai Melanggar Prinsip Hukum:

Safrin juga menyoroti dugaan sikap tertutup perusahaan pasca-kejadian. Menurutnya, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta dijelaskan secara terbuka kepada keluarga korban.

“Ketertutupan pasca-kematian buruh bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi melanggar kewajiban hukum dan hak keluarga korban atas informasi,” katanya.

Hak Ahli Waris Tidak Boleh Diabaikan:

Ia menegaskan bahwa kematian buruh akibat kerja secara hukum melahirkan hak mutlak bagi ahli waris, termasuk santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan serta hak normatif ketenagakerjaan lainnya.

“Hak ahli waris adalah hak hukum yang tidak boleh ditunda, dikaburkan, atau dinegosiasikan dalam bentuk apa pun,” tegas Safrin.

Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum:

Safrin mendesak pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk tidak pasif dan segera mengambil langkah tegas.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan, diantaranya sebagai berikut:

1. Melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen atas kematian buruh

2. Membuka hasil investigasi kepada publik dan keluarga korban

3. Menindak tegas setiap pelanggaran K3, baik pidana maupun administratif

4. Memastikan seluruh hak ahli waris dipenuhi tanpa syarat

“Negara dan atau dalam hal ini Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah akan gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya jika kematian buruh dibiarkan tanpa kejelasan hukum dan sanksi tegas,” pungkasnya.

Publikmalut.com
Editor