Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, menggelar sidang mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara pihak perusahaan PT. Smart Multi Finance (SMF) dan karyawan atas nama Hardianti Do Hanafi, Senin (19/1).
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Ternate, Rusli N. Tawary, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media usai pimpin sidang mediasi PHI menjelaskan bahwa, sidang yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan mediasi ke-1, atas pengaduan salah satu karyawan PT. SMF, yang diduga di PHK secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.
“Sidang mediasi ke-1 ini merupakan tindak lanjut dari sidang klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal, 8 Januari 2026 lalu, atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. MSF terhadap salah satu karyawannya,” pungkas Rusli.
Lanjut Rusli, dalam sidang mediasi ke-1 ini tidak dihadiri oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT. MSF, dikarenakan pimpinan perusahaan sementara berada di luar daerah yakni di Jakarta. Sehingga sidang ini pun ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi ke-2, pada minggu depan nanti.
“Karena pihak terlapor dalam hal ini PT. MSF tida menghadiri panggilan sidang mediasi ke-1, maka selaku Mediator kami putuskan sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi ke-2 nanti,” ujar Rusli.
Rusli, juga membeberkan kronologi hingga berujung pada PHK tersebut terjadi, dikarenakan karyawan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berdasarkan laporan nasaba terkait dengan pinjaman uang tunai, di perusahaan PT. MSF.
Meski begitu kata, Rusli, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan guna meminta keterangan kedua belah pihak, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.
“Jadi dalam persoalan ini, kami dari pihak Mediator akan tetap menerima dan mendengarkan keterangan kedua belah pihak, dan kami memastikan kedua pihak tidak akan merasa dirugikan dalam segi manapun,” tegas Rusli.
Untuk diketahui sidang mediasi PHI ini selain mediasi ke-1, ini juga merupakan sidang PHI perdana untuk tahun 2026 yang dilaksanakan oleh pihak Disnaker, melalui Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate.




Tinggalkan Balasan