Labuha – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memberhentikan sementara tiga kepala desa, masing-masing Kepala Desa Wosi, Desa Tagia, dan Desa Gaimu. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Langkah DPMD Halsel, yang memberhentikan sementara tiga Kepala Desa (Kades) ini, pun mendapat dukungan penuh dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, menilai bahwa langkah DPMD Halsel ini sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip dasar tata kelola desa serta prioritas penggunaan Dana Desa (DD), untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. DD juga merupakan bagian dari keuangan negara, yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” pungkas Said.

Said, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan DD berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“DD adalah uang negara, bukan milik pribadi kepala desa ataupun milik desa secara bebas, sehingga jika disalahgunakan maka kepala desa bisa menjadi tersangka korupsi. Olehnya itu pemberhentian sementara ini sudah sesuai aturan,” ujar Said.

Meski begitu, Said, menegaskan bahwa persoalan DD di Halsel, tidak hanya terjadi di tiga desa tersebut. Namun masih terdapat sejumlah oknum Kades di wilayah Halsel, yang diduga menyalahgunakan wewenang hingga melenceng dari petunjuk teknis (Juknis), terkait pengelolaan dan penggunaan DD dimaksud.

“Olehnya itu LSM LIRA Malut secara kelembagaan meminta agar kasus dugaan penyalahgunaan DD ini, dapat menjadi perhatian serius Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan BPKP,” ungkap Said.

Ia juga berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Pemda Halsel dan dinas teknis terkait, agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan dugaan penyalahgunaan DD.

“Tindakan DPMD Halsel yang memberhentikan tiga oknum Kadis, ini sejalan dengan program Presiden Prabowo melalui Asta Cita, yang menekankan pemerintahan bersih dan bebas dari penyelewengan. Pemerintah daerah harus serius dan adil dalam menyelesaikan persoalan DD,” tegasnya.

Publikmalut.com
Editor