Tobelo – Kuasa hukum korban pembunuhan berencana, Yulia Pihang.S.H, meminta kepada penyidik Polres Halmahera Utara (Halut), agar sebelum kasus ini dilimpahkan ke pada kejaksaan Halut, terlebih dahulu penyidik harus melakukan autopsi terhadap kerangka korban, agar di ketahui pasti penyebab kematian korban.
Hal ini menurut, Yulia, pihaknya menduga bahwa korban sebelum di bunuh kemungkinan ada kekerasan seksual, yang di lakukan pelaku terhadap korban karena saat jenasah korban di temukan di dalam karung, kondisi kerangka korban tidak terbungkus dengan pakaian.
“Selaku kuasa hukum korban, kami minta kepada pihak Polres Halut agar sebelum kasus ini dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, terlebih dahulu dilakukan autopsi karena jenazah korban saat di bawah jembatan Wari kerangkanya tidak terbungkus dengan pakaian, sehingga bisa di simpulkan kondisi korban saat di bunuh dalam keadaan telanjang,” tegas Yulia.
Yulia, menegaskan bahwa sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, pihak Polres Halut wajib melakukan autopsi. Karena keluarga korban juga sudah menyampaikan permohonan autopsi kerangka korban di depan Kapolres dan penyidik polres Halut, sehingga tidak ada alasan lain untuk menunda hal tersebut.
“Tidak ada alasan bagi pihak Polres untuk tidak melakukan autopsi kerangka korban, sebab terkait dengan autopsi ini juga sudah disetujui keluarga korban, bahkan keluarga korban sendiri saat itu meminta autopsi dilakukan. Dimana permintaan ini disampaikan langsung pihak keluarga dihadapan Kapolres dan penyidikan Polres Halut,” tutup Yulia.


Tinggalkan Balasan