Ternate – Pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Halmahera Selatan (Halsel), via grup WhatsApp bahwa dirinya belum pernah menerima Surat Panggilan Klarifikasi (SPK) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), telah menuai sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Malut.

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Jum’at (16/1) menyampaikan bahwa pernyataan Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, bahwa dirinya belum pernah menerima SPK dari Kejati Malut, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran retret Kades se-Halsel, ini membuat publik ragu dengan pernyataan Kasi Penkum Kejati Malut, Richad Sinaga.

Menurut, Samsul, pernyataan Kadis PMD Halsel ini bertentangan dengan apa yang kemudian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richad Sinaga, yang dipublikasikan oleh sejumlah media online pada beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan pernyataan resmi Kejati Malut melalu Kasi Penkum, yang kemudian ditayang disejumlah media online, bahwa ada beberapa Kades di Halsel telah dipanggil termasuk Kadis PMD Halsel dan Kepala Bidang. Namun dalam panggilan tersebut hanya dihadiri oleh para Kades dan Kepala Bidang saja, sementara Kadis PMD Halsel tidak menghadiri panggilan dimaksud,” beber Samsul.

Pernyataan Kadis PMD Halsel via WhatsApp dan pernyataan Kasi Penkum Kejati Malut melalui media online

Samsul, menilai pernyataan Kadis PMD Halsel ini telah mencoreng nama baik Kejati Malut. Karena dalam pernyataan ini diduga ada upaya untuk mengaburkan bukti panggilan klarifikasi, yang dilayangkan Kejati Malut terhadap dirinya beberapa waktu lalu, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati.

“Pernyataan Kadis PMD Halsel ini diduga kuat ada upaya untuk mengaburkan fakta, bahwa adanya panggilan klarifikasi atau SPK dari Kejati Malut terhadap dirinya. Olehnya itu secara kelembagaan LIDIK Malut, mendesak kepada pihak Kejati Malut agar serius melakukan penyelidikan atas kasus dugaan Tipikor tersebut, dan menetapkan Kadis PMD Halsel sebagai tersangka,” tegas Samsul.

Ia menegaskan, pernyataan Kadis PMD Halsel ini diduga dilakukan secara sengaja, untuk melemahkan upaya pihak Kejati Malut dalam penegakan hukum, terutama penanganan berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara (Malut).

Publikmalut.com
Editor