Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), diminta segera meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan anggota DPRD Malut periode 2019–2024, dari status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Desakan kali ini datang dari Ketua Perkumpulan Aktivis Malut Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H.

Yohanes, melalui rilisnya Kamis (15/1) menegaskan bahwa terkait dengan kasus dugaan Tipikor pada tunjangan anggota DPRD Malut ini, pihaknya meminta keseriusan Kejati Malut untuk menuntaskan proses hukumnya dan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini, menyoroti lambannya proses penyelidikan atas kasus dugaan Tipikor tunjangan anggota DPRD Malut yang ditangani Kejati Malut, hingga sampai saat ini status hukum kasus tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.

“Harusnya kasus dugaan Tipikor ini sudah dinaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sebab Penyidik telah memeriksa berbagai pihak dalam perkara tersebut,” pungkas Yohanes.

Yohanes, menjelaskan dalam tahap penyelidikan kasus dugaan Tipikor tunjangan anggota DPRD Malut periode 2019 – 2024 ini, diketahui Penyidik Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Maka ini status hukumnya sudah harus dinaikkan ke tahapan penyidikan.

“Adapun pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik Kejati antara lain, Ketua DPRD Maluku Utara Periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, Mantan Ketua DPRD Periode 2019-2024, Kuntu Daud, mantan Anggota DPRD Maluku Utara, Muhamin Syarif, terpidana kasus OTT KPK, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman,” beber Yohanes.

Selain itu lanjut, Yohanes saksi dari ASN yang diperiksa, yakni mantan Kabag Hukum DPRD Malut yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Malut, Isman Abbas. Namun, terlihat sejauh ini, penyidik Kejati belum menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Bahkan, terbaru Kepala Kejati Malut, Sufari, menyampaikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tunjangan Anggota DPRD Malut, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Malut,” ujarnya.

Menurut Yohanes, kasus ini terjadi saat Abubakar Abdullah, menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Malut, posisi yang memiliki kewenangan sentral dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di instansi DPRD.

Lebih lanjut, Yohanes, menyampaikan bahwa berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Malut selama 2020–2024 mencapai 187,9 miliar rupiah. Rinciannya meliputi tunjangan perumahan dan kesejahteraan lebih dari 60 miliar rupiah, tunjangan transportasi lebih dari 73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar 24 miliar, serta tunjangan lainnya lebih dari 20 miliar.

“Sebagian nilai tersebut diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 147,1 miliar rupiah, yang kini menjadi fokus penyelidikan oleh pihak Kejati Malut,” ungkap Yohanes.

Yohanes, menekankan bahwa secara hukum, pengelolaan tunjangan DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta tunduk pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.

“Hal ini jika merujuk pada peraturan perundang-undangan maka setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, ini berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Yohanes.

Oleh karena itu, Yohanes, menilai bahwa dengan merujuk Peraturan Perundang-Undangan, khusunya pengaturan dalam UU Tipikor, dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Malut periode 2020–2024 yang telah disidik Kejati Malut ini, menunjukan sudah cukup bagi Penyidik Kejati untuk menaikan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka, sebab Kejati sudah dapat pijakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dalam hal untuk mengkonstruksi bahwa ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Ia menyatakan bahwa untuk menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka atau tidak menjadi wewenang Kejaksaan. Artinya, Kejaksaan lah yang sepenuhnya menyimpulkan secara menyeluruh perkara yang telah mereka sidik.

“Dalam kasus dugaan Tipikor ini, jika dilihat dari kacamata hukum bahwa posisi sentral Abubakar Abdullah, dalam kasus dimaksud, dimana pada saat itu dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ini tentu memiliki potensial dan dapat dimintai pertanggung jawaban,” tegas Yohanes.

Selain itu, Yohanes, juga meminta kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, agar mencopot Abubakar Abdullah, dari jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadissdikbud) Malut. Karena saat ini Kadissdikbud Malut tersebut berstatus sebagai terperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada duggan keterlibatan dirinya dalam kasus Tipikor dimaksud.

Selaku Ketua Perkumpulan Aktivis Malut, Yohanes Masudede, juga menyampaikan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan keterlibatan Abubakar Abdullah, dalam perkara ini kepada Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan BPK-RI.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan Tipikor tunjangan anggota DPRD Malut ini ke KPK RI dan BPK RI, guna membuka secara terang ke publik terkait hasil audit yang dilakukan. Selain itu kami juga akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI, untuk dilakukan supervisi terhadap kasus ini, sebab kami menilai Kejati Malut lamban dalam melakukan penyelidikan,” tutup Yohanes.

Publikmalut.com
Editor