Ternate – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Zaki Abdul Wahab, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Malut.
Diketahui sebelumnya Kejati Malut melayangkan panggilan klarifikasi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Dana Desa tahun anggaran 2025 kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) di Halsel, dimana panggilan yang sama juga ditujukan ke Kadis PMD Halsel, akan tetapi Kadis PMD tersebut tidak memenuhi panggilan klarifikasi dimaksud.
Terkait dengan hal ini Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, menegaskan bahwa mangkirnya Kadis PMD Halsel atas panggilan klarifikasi oleh Kejati Malut ini patut untuk dipertanyakan.
“Ada apa dan mengapa sehingga sekelas Kepala Dinas mangkir dari panggilan Kejati?”. Sementara sejumlah Kepala Desa saja patuh dan tunduk atas panggilan klarifikasi tersebut,” ujar Samsul.
Menurut, Samsul, mangkirnya Kadis PMD Halsel dari panggilan Kejati ini merupakan sebuah tindakan yang tidak profesional, dan dapat dikategorikan adanya tindakan atau upaya melawan hukum dengan menjadikan jabatan sebagai tameng kekebalan hukum.
“Olehnya itu LIDIK Malut secara kelembagaan mendesak agar Kejati Malut segera memanggil kembali Kadis PMD Halsel, untuk dimintai keterangan terkait dengan aliran dana retret Kades se-Halsel senilai 6,2 miliar rupiah. Dimana dana tersebut diduga diperoleh melalui perubahan APBDes tahun 2025,” pungkas Samsul.
Lanjut, Samsul perubahan APBDes tahun anggaran 2025 secara mendadak melalui instruksi Kadis PMD Halsel, sebagaimana tangkapan layar handphone dari hasil chatingan WhatsApp grup, antara Kadis dan para Kades yang sempat viral beberapa waktu lalu, ini juga bisa menjadi bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum, atas pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Desa, ini dikucurkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan retret Kades dan juga bukan untuk memenuhi kepentingan Kadis PMD. Oleh karena itu dalam hal ini Kadis PMD Halsel, wajib mempertanggung jawabkan persoalan ini di depan hukum secara professional,” tutup Samsul.



Tinggalkan Balasan