Sofifi – Kasus dugaan percobaan aborsi dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berinisial MBWP (22) terhadap istrinya, FK (26), sempat diselesaikan melalui kesepakatan damai yang diikuti pencabutan laporan. Namun, setelah proses mediasi menghasilkan surat pernyataan bersama, pelapor justru merasa dirugikan kembali karena kewajiban kedisiplinan yang disepakati tidak dipenuhi oleh terlapor.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Jumat (12/6), kesepakatan damai yang difasilitasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memuat lima poin kesepakatan. Seluruh isi kesepakatan telah disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak secara sadar, sukarela, dan tanpa unsur paksaan.
Namun, beberapa hari setelah kesepakatan tercapai dan laporan dicabut, pelapor menilai terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan. Menurut keterangan yang disampaikan, terlapor yang seharusnya tetap berada dalam pengawasan ketat Bid Propam akibat dugaan pelanggaran kode etik profesi, justru dibiarkan beraktivitas layaknya anggota biasa tanpa pengawasan yang nyata dan terukur.
Kondisi ini menuai tanggapan tegas dari Kuasa Hukum pelapor, Yulia Pihang, SH. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seorang anggota Polri terhadap peraturan kedinasan. Hal ini tetap berlaku meskipun laporan pidana telah dicabut, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan termasuk ranah pelanggaran etika dan disiplin profesi.
“Perdamaian antar kedua pihak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban anggota Polri untuk mematuhi kode etik dan peraturan kedinasan. Di lingkungan institusi Polri, tetap ada mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi yang berlaku demi menjaga wibawa dan integritas lembaga,” tegas Yulia.
Ia menjelaskan bahwa bagi setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), proses hukum internal tetap berjalan sesuai ketentuan, terlepas dari ada atau tidaknya kesepakatan damai. Berikut dasar hukum dan mekanisme penanganannya:
• Pemeriksaan dan Penanganan Propam:
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, Bid Propam berwenang melakukan pemeriksaan mendalam dan mengajukan perkara ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Tindakan KDRT dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap etika kepribadian dan perilaku anggota.
• Jenis Sanksi yang Dapat Dijatuhkan:
Pelanggaran larangan melakukan KDRT dikenakan sanksi secara berjenjang, mulai dari sanksi etika, sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi dengan penurunan jenjang jabatan, hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
• Proses Penegakan Hukum:
Meskipun laporan pidana dicabut karena perkara ini termasuk delik aduan, institusi Polri tetap berkewajiban menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika. Hal ini diatur dalam sistem manajemen disiplin Polri yang mewajibkan setiap pelanggaran nilai profesi ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Oleh sebab itu, kami meminta Bidang Propam Polda Maluku Utara tidak mengesampingkan penanganan pelanggaran kode etik ini hanya karena telah tercapai kesepakatan damai. Penegakan disiplin harus tetap dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yulia dengan tegas.




Tinggalkan Balasan