Daruba — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pulau Morotai menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp15,3 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang telah dilakukan, LIRA menemukan indikasi ketimpangan yang mencolok, berupa praktik penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dengan pelaksanaan di lapangan oleh pihak penyedia jasa, PT Wahana Dimensi Indonesia. Temuan ini diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Ketua LSM LIRA Pulau Morotai, Ismun Kofia, mendesak pihak kejaksaan untuk bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti perkara ini, baik terhadap pihak kontraktor maupun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kejari Pulau Morotai menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh dan profesional. Kami juga berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara segera merilis hasil audit perhitungan kerugian negara, sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya,” tegas Ismun dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Ismun menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga selesai dan tidak berhenti di tengah jalan. Apabila penanganan di tingkat daerah dianggap mandek atau tidak berjalan maksimal, Lira siap membawa kasus ini ke jenjang penegakan hukum yang lebih tinggi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dugaan penyimpangan pembangunan Labkesmas ini tidak dituntaskan secara adil dan transparan, kami tidak akan segan meneruskannya hingga ke Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulau Morotai, Sahala Fuad, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara terkait proyek fasilitas kesehatan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saat ini, penanganan perkara dugaan penyimpangan pembangunan Labkesmas masih berada dalam tahap penyelidikan,” ujar Sahala secara singkat.

Proses penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mencakup penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kerugian keuangan negara, praktik suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, hingga benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Publikmalut.com
Editor