Oleh: SAHRUL R BAKRI
Ketua IPMAL
Pada beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Laromabati terkejut dengan berita bahwa sebagian area Lapangan Desa dan seluruh fondasi bekas Masjid Lama – yang telah menjadi tanda mata dan peninggalan berharga dari para tetua desa – akan dibongkar. Yang lebih mengkhawatirkan adalah keputusan ini diambil oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Laromabati tanpa melalui proses musyawarah atau rapat bersama masyarakat, sebuah langkah yang mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap hak partisipasi warga serta nilai-nilai sejarah yang melekat pada kedua lokasi tersebut.
Lapangan Desa Laromabati bukan sekadar tanah kosong yang bisa semena-mena dimodifikasi. Selama puluhan tahun, area ini telah menjadi tempat berkumpulnya seluruh lapisan masyarakat: dari anak-anak yang bermain bola setiap sore, hingga acara-acara penting seperti perayaan hari jadi desa, upacara adat, dan kegiatan keagamaan tahunan. Sementara itu, fondasi bekas Masjid Lama yang dibangun oleh para tetua desa sekitar tahun 1960-an ini menjadi saksi bisu perjalanan sejarah keagamaan dan sosial desa. Banyak warga yang masih menyimpan kenangan mendalam tentang bagaimana mereka belajar agama pertama kali di masjid tersebut, atau bagaimana keluarga besar desa berkumpul di sekitar lokasi itu saat ada acara khusus. Kedua lokasi ini bukan hanya struktur fisik, melainkan bagian dari identitas kolektif masyarakat Laromabati yang mengikat hubungan antar warga dan menghubungkan generasi muda dengan akar budaya mereka.
Sikap Pemdes yang tidak melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar. Pertama, mengapa tidak ada upaya untuk mengadakan rapat terbuka atau musyawarah desa agar seluruh warga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kekhawatiran, maupun ide-ide alternatif? Partisipasi masyarakat dalam urusan desa bukan hanya hak yang dijamin, tetapi juga menjadi syarat penting agar keputusan yang diambil dapat diterima dan memberikan manfaat yang merata. Tanpa diskusi bersama, muncul kekhawatiran bahwa keputusan ini hanya mencerminkan kepentingan sebagian kecil pihak dan tidak memperhatikan aspirasi mayoritas warga.
Kedua, kurangnya transparansi mengenai alasan dan rencana pembangunan selanjutnya juga menjadi poin kritik utama. Meskipun Pemdes menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan untuk keperluan pembangunan fasilitas baru, informasi mengenai detail rencana, manfaat yang akan diperoleh masyarakat, serta dampak yang mungkin terjadi tidak pernah disampaikan secara jelas. Banyak warga yang khawatir bahwa pembongkaran akan mengurangi ruang terbuka publik yang sudah terbatas di desa, atau bahwa peninggalan sejarah yang tak ternilai harganya akan hilang tanpa upaya pelestarian yang memadai.
Ketiga, sikap ini juga mencerminkan kurangnya pemahaman mengenai nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam peninggalan tersebut. Padahal, dengan melibatkan masyarakat, Pemdes bisa saja menemukan solusi yang lebih baik – seperti membangun fasilitas baru sambil tetap mempertahankan sebagian elemen peninggalan tetua desa sebagai bentuk penghormatan dan sarana pendidikan sejarah bagi generasi muda. Banyak contoh desa lain yang berhasil mengintegrasikan bangunan atau peninggalan lama ke dalam rancangan pembangunan baru, sehingga bisa sekaligus mendukung perkembangan dan melestarikan budaya.
Keputusan tanpa musyawarah tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemdes, tetapi juga berpotensi menghilangkan bagian penting dari identitas desa Laromabati. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas serta kesempatan untuk terlibat dalam setiap keputusan yang menyangkut aset desa dan warisan budaya yang menjadi milik bersama.

Tinggalkan Balasan