Jakarta – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (PP FAKI) bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan dan memberikan perhatian khusus pada penanganan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi gabungan Front Bersama FAKI dan GPM Maluku Utara yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026. Massa aksi menyoroti lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang diduga menyeret mantan Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf, serta Direktur CV Mandiri Makmur, Paul Liang.
Koordinator Lapangan aksi, Mansur A. Dom, menjelaskan kasus ini berawal dari pengadaan dua unit kapal pancing jenis Billfish untuk kebutuhan kegiatan Widi International Fishing Tournament (WIFT) tahun 2017.
Proyek senilai kontrak sebesar Rp5.906.208.000 itu dilaksanakan oleh CV Mandiri Makmur. Dalam proses pengadaan tersebut, Abdullah Assagaf bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat Kepala Bidang Tangkap DKP Maluku Utara, sementara Paul Liang selaku pihak penyedia barang dan jasa melalui perusahaannya.
“Kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejati Maluku Utara, namun hingga hari ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Mansur.
FAKI dan GPM menilai penanganan perkara ini berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Oleh karena itu, kedua organisasi meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi ketat agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tuntas.
Mansur menegaskan publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sudah bergulir lama ini. Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
“Kami mendesak Kejagung untuk memberikan atensi serius terhadap kinerja Kejati Maluku Utara dan segera mendorong penetapan tersangka. Abdullah Assagaf serta Paul Liang harus segera dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan bukti yang cukup,” tandas Mansur.







Tinggalkan Balasan