Jakarta – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Dewan Pimpinan Daerah Maluku Utara untuk keenam kalinya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (15/7/2026). Massa menuntut lembaga penegak hukum segera membongkar dugaan konspirasi yang membiarkan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Secara khusus, GPM meminta KPK bersama Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, untuk dimintai klarifikasi terkait serangkaian dugaan penyimpangan yang mengemuka di daerah tersebut.

Penegakan Hukum Harus Sentuh Pihak Berwenang

Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan penindakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat wajib menelusuri jejak keterlibatan pihak yang memiliki wewenang pengambilan kebijakan.

“Jika tambang ilegal bisa berjalan bertahun-tahun tanpa gangguan, publik berhak tahu siapa yang memberi ruang atau membiarkannya. Penegakan hukum harus adil dan menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, tidak terkecuali pejabat,” tegas Sartono dalam orasinya.

GPM mencatat aktivitas pengerukan bijih nikel yang diduga melanggar aturan masih berlanjut di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Organisasi ini menduga kegiatan tersebut berjalan berkat transaksi terselubung antara pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Bukti yang Diklaim dan Dugaan Transaksi

Dalam aksi ini, GPM memaparkan sejumlah materi yang mereka peroleh, meskipun belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam proses hukum:

• Rekaman suara: Materi berdurasi sekitar 21 menit yang beredar sejak 2022, diduga berisi percakapan pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat tinggi daerah. Isinya mengarah pada pembahasan penyediaan dana terkait perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu potongan kalimat yang terdengar: “Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
• Dokumentasi visual: Foto yang diklaim memperlihatkan pertemuan pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat di salah satu penginapan Kota Maba, dengan tampak uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di atas meja, tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.

Berdasarkan materi tersebut, GPM menduga ada upaya membeli perubahan dokumen RTRW guna memuluskan izin pertambangan di wilayah yang seharusnya tidak diperuntukkan kegiatan tersebut.

Pelanggaran Izin dan Ketidakpatuhan Perusahaan

GPM juga menuding adanya pelanggaran batas wilayah izin:

• Sebuah perusahaan masih berproduksi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, bahkan setelah mendapat peringatan resmi dari pemerintah daerah. Identitas perusahaan belum diungkap ke publik.
• Kegiatan diduga berlangsung di lahan bekas operasi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah memindahkan kegiatannya ke Pulau Obi, Halmahera Selatan.
• Perusahaan tersebut disebut tidak kooperatif: menolak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan absen dari rapat fasilitasi pemerintah provinsi.

Rangkaian Dugaan Perkara yang Menjerat Sekda

GPM kembali mengungkit sejumlah perkara yang selama ini dikaitkan dengan Ricky Chairul Richfat, yang hingga kini belum mendapat penyelesaian:

• Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan, namun belum terlaksana hingga saat ini.
• Dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar.
• Dugaan praktik jual beli izin usaha pertambangan.
• Dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau Masjid Raya Agung Iqra.
• Dugaan keterlibatan dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp9,07 miliar, khususnya penggunaan Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri dan alat kesehatan. Perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
• Dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position tahun 2010, di mana titik koordinat izin berubah drastis dari 8 menjadi 68 titik.
• Dugaan praktik jual beli IUP periode 2009–2010 yang menyangkut penerbitan izin untuk PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, serta peningkatan status izin dari eksplorasi menjadi produksi.

Selain Sekda, GPM juga meminta pemeriksaan terhadap Ardiansyah Madjid, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum di lingkungan Pemkab Halmahera Timur.

Dugaan Penyimpangan Lainnya

Selain sektor pertambangan, GPM juga menyoroti:

• Dugaan keterkaitan pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara di Ternate dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemkab Halmahera Timur.
• Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sekitar Rp9 miliar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023. Dana yang seharusnya disalurkan ke lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan diduga tidak merata dan tidak tercatat dalam Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Daerah.

GPM menegaskan seluruh dugaan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.

Publikmalut.com
Editor