Labuha – Muncul dugaan kuat dari kalangan pengamat, pelaku usaha, dan masyarakat bahwa pemenang lelang atau tender proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bukanlah hasil persaingan yang sehat dan terbuka. Sebaliknya, pelaku usaha yang berhasil memenangkan pengadaan barang dan jasa diduga erat berkaitan atau berada di bawah kendali langsung lingkaran terdekat pimpinan daerah. Satu nama yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati pun muncul dalam dugaan ini.

Kondisi ini memantik perhatian serius dari Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara. Organisasi kemasyarakatan ini pun meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait isu tersebut.

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, dalam pernyataannya pada Kamis (25/6), menegaskan bahwa isu pengendalian lelang proyek yang bersumber dari APBD oleh oknum politisi yang juga orang dekat Bupati sebenarnya sudah tercium sejak lama. Namun, hal ini belum mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

Menurut Samsul, dugaan ini semakin menguat mengingat pola yang berulang dari tahun ke tahun: nama-nama pelaku usaha yang sama terus muncul dan mendominasi hampir seluruh paket pekerjaan, mulai dari skala kecil hingga bernilai miliaran rupiah.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa ruang bagi pengusaha lokal baru maupun pihak luar untuk bersaing secara wajar tertutup rapat. Seolah-olah daftar pemenang sudah ditetapkan jauh sebelum proses pelelangan berakhir,” tegas Samsul.

Ia menilai, mekanisme yang berlaku lebih banyak bersifat formalitas belaka. Segala syarat, spesifikasi teknis, hingga aturan pendaftaran kerap disusun sedemikian rupa sehingga hanya bisa dipenuhi oleh kelompok usaha tertentu yang memiliki akses istimewa. Akibatnya, persaingan menjadi mati suri, harga pekerjaan tidak lagi mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, serta kualitas hasil pembangunan kerap menjadi sorotan karena tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

“Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait prinsip keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas. Jika proyek daerah hanya berputar pada lingkaran yang sama, dampak ekonomi yang seharusnya dirasakan banyak pihak justru terpusat pada segelintir orang saja. Lebih dari itu, risiko penyimpangan anggaran, penggelembungan biaya, hingga pelanggaran aturan menjadi sangat besar dan sulit dikendalikan,” lanjutnya.

Sebagai contoh nyata, Samsul mengangkat kasus paket proyek jalan di wilayah Makean Barat. Awalnya proyek ini dikabarkan milik pihak lain, namun dalam proses pelelangan diduga terjadi upaya pengendalian oleh orang dekat Bupati—yang disebut-sebut sebagai “ketua kelas”—melalui komunikasi jarak jauh dengan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja). Dalam kasus ini, Pokja dinilai lebih mengutamakan instruksi oknum tersebut dibandingkan ketentuan serta wewenang Kuasa Pengguna Anggaran maupun Kepala Dinas terkait.

“Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, saat tahap pembuktian pada 18 Juni 2026, ada peserta pengganti yang hanya melampirkan surat keterangan dari bank dan datang terlambat dari jadwal yang ditetapkan. Namun, perusahaan tersebut tetap diloloskan oleh Pokja semata-mata demi memenuhi perintah oknum yang disebut dekat kepala daerah itu,” papar Samsul.

Oleh karena itu, LIDIK mendesak Aparat Penegak Hukum—Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Halmahera Selatan—untuk mengambil langkah tegas. Seluruh anggota Pokja maupun oknum yang disebut-sebut terlibat diminta dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan peserta tender yang benar-benar memenuhi syarat.

“Kami berharap Kejari maupun Polres Halsel segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pengawasan ketat sangat diperlukan agar uang rakyat benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak menjadi ladang keuntungan bagi kelompok tertentu saja,” tutup Samsul.

Publikmalut.com
Editor