Oleh: Erny Syafa
Pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah alasan “pergeseran siklus fiskal daerah”, memunculkan pertanyaan mendasar. Narasi “kondisi keuangan yang tertekan” hingga mengharuskan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan secara bertahap terasa sangat kontras jika melihat realitas: Halmahera Selatan menjadi lokasi hilirisasi nikel berskala besar di Pulau Obi.
Bagaimana mungkin daerah yang menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional justru mengalami kesulitan mengelola keuangannya sendiri? Di balik klaim “fiskal tertekan” dan nilai triliunan rupiah dari hasil pertambangan, ketimpangan keuangan di Halmahera Selatan terlalu nyata untuk diabaikan. Di satu sisi, industri pengolahan nikel di Pulau Obi sedang berkembang pesat; di sisi lain, kemampuan keuangan pemerintah daerah justru terasa terbatas.
Berdasarkan laporan sidang DPRD serta dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Selatan ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Angka ini harus menutupi seluruh kebutuhan pembangunan: infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga gaji dan tunjangan pegawai di wilayah kepulauan yang sangat luas. Secara khusus, alokasi TPP saja memerlukan dana lebih dari Rp10 miliar setiap bulannya.
Sementara itu, menurut laporan keuangan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan publikasi industri pertambangan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi membukukan pendapatan sebesar Rp29,63 triliun pada tahun lalu. Bahkan hanya dalam tiga bulan pertama tahun berjalan, perusahaan ini mencatat pendapatan Rp6,81 triliun dengan laba bersih yang sangat signifikan. Artinya, pendapatan satu perusahaan tambang saja mencapai sekitar 17 kali lipat lebih besar dibandingkan total anggaran daerah Halmahera Selatan.
Paradoks Kekayaan Nikel:
Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem pengelolaan sumber daya alam saat ini. Melimpahnya kekayaan alam di Halmahera Selatan tidak secara otomatis menjamin kesejahteraan masyarakat maupun memperkuat keuangan pemerintah daerah.
Dalam praktik yang berlaku saat ini, pengelolaan sumber daya alam strategis di Pulau Obi lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar. Sebagai perbandingan, pendapatan perusahaan tersebut berkisar antara Rp20,37 triliun hingga Rp29,63 triliun per tahun, sedangkan total APBD daerah hanya sekitar Rp1,71 triliun.
Pemerintah daerah memang menerima bagian pendapatan melalui Pajak Penghasilan (PPh), royalti, maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, porsi terbesar dari nilai ekonomi yang sangat besar itu tetap mengalir ke kas negara pusat atau menjadi keuntungan pemilik modal dan investor. Akibatnya, Halmahera Selatan sebagai daerah penghasil kekayaan alam justru tidak mendapatkan manfaat yang setara dan berkeadilan.
Pernyataan bahwa “hak ASN tetap terjamin meski fiskal tertekan” tidak dapat diterima begitu saja sebagai keberhasilan pengelolaan keuangan. Sebaliknya, hal ini menjadi bukti nyata bahwa daerah belum memiliki kedaulatan penuh dalam mengelola kekayaan alam yang ada di wilayahnya.
Solusi Sistemik Menurut Pandangan Islam:
Akar permasalahan kesulitan keuangan daerah terletak pada aliran keuntungan terbesar hasil pengolahan nikel yang dinikmati oleh pihak swasta. Islam menawarkan kerangka penyelesaian melalui prinsip kepemilikan kekayaan alam sesuai sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan bahwa tambang dengan cadangan besar seperti nikel di Pulau Obi dikategorikan sebagai milik umum. Pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara dan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada individu, swasta, apalagi pihak asing. Dengan pengaturan ini, tidak akan terjadi ketimpangan di mana perusahaan memperoleh keuntungan puluhan triliun, sementara daerah hanya menerima bagian yang sangat kecil.
Dalam sistem yang berlaku kini, pemerintah sering kali hanya berperan sebagai pengatur dan penerima pajak. Pandangan Islam menempatkan negara pada posisi yang berbeda, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagai pengurus, negara wajib mengelola kekayaan alam secara langsung tanpa perantara pihak swasta. Seluruh hasil pengelolaan tersebut harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang memadai, pembangunan infrastruktur merata, jaminan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan umum.
Selain itu, ketergantungan anggaran daerah pada transfer dana pusat menjadi penyebab tersendatnya pembayaran hak pegawai. Dalam sistem keuangan Islam, hal ini diselesaikan melalui lembaga Baitul Mal yang mengelola keuangan negara secara terpusat dan adil. Melalui mekanisme ini, pemenuhan kebutuhan dasar keuangan daerah—termasuk gaji dan tunjangan ASN—tidak akan terganggu hanya karena perubahan siklus kas atau keterlambatan transfer. Dana dari kekayaan umum akan didistribusikan secara merata agar setiap daerah, baik penghasil maupun bukan penghasil sumber daya alam, mendapatkan pembiayaan yang cukup untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, kontras antara melimpahnya kekayaan nikel di Pulau Obi dan lemahnya kemampuan keuangan Halmahera Selatan tidak akan berlanjut. Kekayaan alam akan benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan hanya keuntungan bagi segelintir pihak.
Wallahu’alam bish-shawab..!!









Tinggalkan Balasan