Daruba – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Pulau Morotai, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai untuk segera menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Sultan H. Mudaffar Sjah sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Desakan ini dilayangkan merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024.

Laporan pemeriksaan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara di Ternate, dengan nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/5/2025, tertanggal 26 Mei 2025. Dokumen resmi ini ditetapkan di Ternate pada 26 Mei 2025, di bawah tanggung jawab pemeriksa, Marius Sirumapea, SE., M.Si., Ak., CA., CSFA.

Ketua DPC GPM Pulau Morotai, Hamjad Mustika, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen tersebut, ditemukan pelanggaran berat dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara. RSUD Sultan H. Mudaffar Sjah merupakan unit pelayanan di bawah naungan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Pulau Morotai. Pada tahun 2024, seluruh pengelolaan anggaran dan belanja RSUD tercatat dan melekat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dan KB.

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penatausahaan kas pada Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Sultan H. Mudaffar Sjah membuktikan adanya penyimpangan berupa penggunaan rekening pribadi sebagai wadah penampungan dana mekanisme Tambah Uang (TU) yang diterima dari Dinas Kesehatan dan KB.

Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Subbagian Perencanaan, Penyusunan Program, Keuangan, dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan dan KB, diketahui bahwa seluruh belanja operasional RSUD dibiayai melalui skema TU yang dikelola dinas. Secara prosedur yang benar, penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari mekanisme TU yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan KB, harus diserahkan secara tunai kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD, disertai bukti kwitansi tanda terima yang sah.

Namun, beralasan terkendala jarak lokasi RSUD yang cukup jauh dari kantor dinas, aturan tersebut dilanggar. Pihak terkait memutuskan menyalurkan dana TU melalui pemindahbukuan langsung ke rekening pribadi atas nama Asdar Amin — selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu saat itu — dengan nomor rekening 1395xxxxxx. Tindakan ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan larangan pencampuran uang negara dengan harta pribadi.

Rincian pemindahbukuan dana ke rekening pribadi tersebut tercatat dalam Tabel 37 laporan BPK, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tanggal 17 Desember 2024: Nilai pemindahbukuan Rp33.210.380,00. Dana terpakai Rp33.084.317,00, dan sisanya sebesar Rp126.063,00 telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.
2. Tanggal 24 Desember 2024: Nilai pemindahbukuan Rp43.350.000,00. Seluruh dana habis digunakan, tanpa sisa.

Secara total, nilai dana negara yang dicairkan ke rekening pribadi mencapai Rp76.434.317,00.

Sementara itu, rincian penggunaan dana senilai total Rp76.434.317,00 tersebut tercatat dalam Tabel 38 untuk membiayai pos-pos belanja sebagai berikut:

1. Belanja alat listrik: Rp1.939.980,00
2. Belanja bahan lainnya: Rp2.850.000,00
3. Belanja bahan bakar minyak (BBM): Rp22.990.000,00
4. Belanja cetak dan penggandaan: Rp8.471.900,00
5. Belanja langganan internet: Rp1.500.000,00
6. Belanja makan dan minum: Rp19.992.437,00

Hamjad Mustika menegaskan, praktik penyaluran dana pemerintah ke rekening pribadi merupakan pelanggaran administratif sekaligus tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPC GPM Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Pulau Morotai segera menindaklanjuti temuan BPK ini dan menetapkan mantan bendahara yang bersangkutan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tegas.

Publikmalut.com
Editor