Ternate – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil membongkar dua kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi. Sebanyak 28 ribu liter Pertalite dan Solar diamankan, serta dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan ini merupakan wujud pelaksanaan arahan Presiden RI kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran BBM bersubsidi secara ilegal. Langkah ini juga sejalan dengan penekanan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, dalam menanggulangi kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Ajhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Agus Supriadi, didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda, dalam keterangan di Ternate, Senin (22/6/2026).

Kasus Pertama di Pulau Taliabu
Kasus pertama terungkap pada Senin, 6 April 2026, berawal dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang berangkat dari Luwuk, Sulawesi Tengah. Tim operasi kemudian menghentikan Kapal Motor Cahaya Delima yang bersandar di Pelabuhan Semut, Desa Tikong, Pulau Taliabu.

Pemeriksaan menemukan 7.000 liter Pertalite tanpa dokumen sah, serta barang lain. BBM tersebut diketahui berasal dari Sulawesi Utara dan dikirim atas pesanan pihak tertentu. Barang bukti dan kapal dibawa ke Markas Unit Polairud Pulau Taliabu untuk proses hukum. Nahkoda kapal berinisial SOI alias Suhardin (50) ditetapkan tersangka, sementara enam awak kapal dimintai keterangan sebagai saksi. Pihak pemilik BBM masih dalam pengejaran dan akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang.

Kasus Kedua di Halmahera Selatan
Kasus kedua terungkap saat personel KP XXX‑1007 Marinir Obi melakukan patroli rutin di perairan Desa Soligi, Obi Selatan. Pemeriksaan terhadap KM Almadinah 22 menemukan sekitar 20.000 liter Solar yang diangkut tanpa dokumen kapal maupun izin pengangkutan. Kapal berlayar dari Kairatu, Seram Bagian Barat, menuju Kawasi, Obi.

Selain nahkoda dan awak kapal, petugas menyita kapal, seluruh muatan Solar, serta peralatan pengangkut berupa alkon dan selang.

AKBP Agus Supriadi menegaskan kedua kasus masih dikembangkan guna melacak jaringan yang lebih luas. “Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat rantai distribusi ilegal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Ajhari Juanda menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. “BBM bersubsidi diperuntukkan bagi yang berhak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan perairan dan menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023, serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan ketentuan pidana lain, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Publikmalut.com
Editor