Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024. Desakan ini disampaikan lantaran LIRA menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara lamban dan tidak tegas dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, menegaskan bahwa sejatinya penetapan tersangka dalam kasus ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Malut telah berjalan cukup panjang, dan seluruh keterangan saksi serta barang bukti yang diperlukan dinilai sudah lengkap dan sah secara hukum.

“Sudah seharusnya ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama yang diduga terlibat sudah pasti diketahui oleh penyidik, berdasarkan petunjuk dan bukti nyata yang terungkap selama proses pengusutan berlangsung. Tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah hukum selanjutnya,” ujar Said dalam pernyataan resminya, Senin (8/6).

Menurut Said, kasus dengan nilai kerugian negara yang sangat besar ini tidak bisa dianggap remeh atau dibiarkan berlarut-larut. Keterlambatan penegakan hukum di mata masyarakat akan menjadi bumerang yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Lebih jauh, Said memberikan peringatan tegas kepada pihak Kejati Malut. Jika lembaga tersebut tidak ingin kewenangan penanganan perkara ini diambil alih oleh KPK, maka satu-satunya jalan adalah segera menetapkan tersangka sesuai dengan data dan petunjuk hukum yang telah dikumpulkan selama ini.

“Kami tegaskan kembali: Kejati Malut harus segera mengambil langkah pasti dan memberikan kepastian hukum. Keengganan untuk bertindak tegas hanya akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini? Apakah ada ketakutan atau upaya sengaja untuk menutupi kebenaran?” tegasnya.

Said juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi di lingkungan DPRD Malut ini sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat luas sudah mengetahui siapa saja pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyalahgunaan uang rakyat tersebut. Oleh karena itu, LIRA menuntut agar Kejati Malut tidak lagi berdalih atau berusaha menutupi jejak pelaku, melainkan segera mengungkap fakta yang sebenarnya dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Publikmalut.com
Editor