Ternate – Hope Center Fajaru Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas terduga pelaku berinisial BM, yang berprofesi sebagai wartawan serta menjabat ketua di salah satu organisasi kemahasiswaan, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Ketua Tim Advokasi sekaligus Kuasa Hukum korban, Yulia Pihang, S.H., menyampaikan sikap tegas ini pada Senin (22/6/2026). “Kami mengecam keras perbuatan terduga pelaku. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat manusia. Korban berhak memperoleh keadilan serta perlindungan penuh dari negara; tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun,” tegasnya.
Pihaknya mendorong proses hukum berjalan cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Segera setelah kejadian dilaporkan ke Polres Kota Ternate, korban telah mendapatkan penanganan psikologis mengingat dampak trauma berat yang dialami.
Yulia menilai peristiwa ini sangat memiriskan, terlebih karena terduga pelaku bergerak di lingkungan pers dan kemahasiswaan. Ia juga meminta instansi maupun organisasi tempat pelaku bernaung segera memberhentikan yang bersangkutan secara tidak terhormat sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap korban.
Dalam penanganan kasus ini, kuasa hukum akan menggunakan Pasal 285 KUHP sebagai dasar utama, yang mengatur tindak pemerkosaan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 12 tahun.
“Kami berharap penyidik bekerja secara transparan. Kasus ini perlu mendapat perhatian publik agar ditangani serius dan pelaku segera ditahan,” tambah Yulia.
Pihaknya juga mengajak lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersatu bersolidaritas mendampingi korban. Selain itu, Dewan Pers diminta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti pelaku melanggar kode etik profesi.
Adapun kronologi kejadian sebagai berikut:
Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 19.53 WIT, di sebuah kamar kos korban yang sedang mengerjakan tugas kuliah. Terduga pelaku datang tanpa janji, mengetuk pintu tanpa bersuara sehingga korban mengira itu temannya lalu membuka pintu.
Dengan alasan meminta air minum, pelaku berhasil masuk. Situasi berubah drastis ketika ia tiba-tiba memeluk korban. Meski korban berontak dan meminta keluar, pelaku mendorongnya hingga jatuh serta mengunci pintu. Ia kemudian mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan pemerkosaan meski korban terus melawan dan berteriak meminta pertolongan.
Dalam kondisi lelah, korban berusaha meloloskan diri, mengambil gelas kaca dan memukulkan dua kali kepada pelaku sebagai pembelaan diri. Gelas pecah, dan korban ikut terluka di kaki akibat pecahannya saat berusaha kabur. Ia juga sempat menampar pelaku serta terus memukul pintu agar terdengar orang di luar.
Melihat situasi semakin kacau, terduga pelaku tampak panik, mengenakan kembali pakaiannya, lalu keluar diam-diam dan melarikan diri dari lokasi kejadian.









Tinggalkan Balasan