Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasi PT Mega Haltim Mineral (MHM). Langkah ini disampaikan menyusul insiden longsor di lokasi tambang nikel perusahaan tersebut di Halmahera Timur. Selain itu, GPM juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjatuhkan sanksi tegas.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan peristiwa longsor yang terjadi Jumat, 16 Januari 2026, di kawasan ekor tambang Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, kembali menyoroti lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kecelakaan itu dilaporkan memakan korban jiwa sebanyak tiga orang pekerja.

Menurut Sartono, kejadian ini menjadi bukti nyata dugaan kelalaian pengawasan perusahaan terhadap keselamatan kerja. “Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas. Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang timbul dalam operasionalnya,” tegasnya.

GPM menegaskan bahwa penerapan K3 adalah hak dasar pekerja sekaligus kewajiban mutlak perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Pengabaian terhadap standar ini tidak hanya berisiko menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

“Keselamatan bukan sekadar soal kepatuhan, melainkan tanggung jawab moral. Lingkungan kerja yang aman menjamin produktivitas, sebaliknya kelalaian akan merusak reputasi dan menurunkan kepercayaan publik,” tambah Sartono.

Atas dasar itu, GPM kembali mendesak ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha PT MHM. Sementara itu, Kemenaker diminta segera menuntaskan investigasi dan menjatuhkan sanksi berat jika terbukti ada pelanggaran, guna memberikan efek jera serta menjamin perlindungan pekerja agar kejadian serupa tidak terulang.

Publikmalut.com
Editor