Ternate – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) Cabang Ternate kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate pada Minggu, 21 Juni 2026. Kunjungan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Ismail A. Maniputy dan Baslan Aliasin.
Dasar langkah tersebut merujuk pada Laporan Polisi nomor B/68/VI/RES.1.9./2025/Sat Reskrim. Kedatangan pihak LKBHMI sekaligus menjadi bentuk pengawalan agar proses hukum berjalan melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan, sepenuhnya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H., menegaskan bahwa pemalsuan surat merupakan perkara serius karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, serta akibat hukum yang mengikat.
“Dalam perkara ini, penilaian tidak sekadar ada atau tidaknya dokumen, melainkan harus dikaji apakah terdapat perbuatan membuat surat palsu, memalsukan isi, atau menggunakan dokumen yang tidak sah dengan tujuan tertentu,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa penyidik perlu mendalami sejumlah aspek penting: unsur tindak pidana, keaslian dokumen, siapa yang membuat dan memanfaatkannya, serta dampak hukum yang timbul dari penggunaan surat tersebut.
Secara hukum, tahap penyelidikan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana. Jika bukti permulaan cukup, proses dilanjutkan ke penyidikan guna mengumpulkan alat bukti lengkap, memeriksa saksi, serta melacak siapa yang bertanggung jawab.
Tindak pidana ini diatur baik dalam KUHP Lama (UU No. 1 Tahun 1946) maupun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
• Menurut Pasal 263 KUHP Lama, pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen palsu diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
• Menurut Pasal 391 KUHP Baru, pengaturannya tetap memuat substansi yang sama namun telah disesuaikan dengan kemajuan zaman, termasuk dokumen elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Wahyu mengingatkan, pembuktian harus dilakukan secara teliti. “Yang harus dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum, ketidakabsahan surat, adanya unsur kesengajaan, serta akibat yang ditimbulkan. Semua berdasar fakta, bukan asumsi,” tegasnya.
Sebagai wujud dukungan terhadap proses hukum, LKBHMI akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian serta menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik untuk melengkapi bahan pemeriksaan.
“Dokumen dan keterangan saksi adalah kunci agar penyidik dapat menelusuri peristiwa secara objektif sesuai kewenangan,” tambahnya.
Pihaknya berharap Sat Reskrim Polres Ternate menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpijak pada aturan hukum.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti. Jika unsur pidana terpenuhi, hukum harus ditegakkan. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses berlangsung,” tandas Wahyu.
LKBHMI Cabang Ternate menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tercapai kepastian hukum, demi menjaga supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.









Tinggalkan Balasan