Ternate – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan tajam. Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi besar merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat atas kekayaan alam.

Direktur Bidang Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) Cabang Ternate, Robihin Muhlis, menegaskan sektor pertambangan adalah wilayah paling rentan terhadap praktik korupsi, karena berkaitan langsung dengan penguasaan sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi.

“Jika terbukti ada jual beli IUP yang melibatkan pejabat dan pihak swasta, persoalan ini tidak bisa dianggap pelanggaran administrasi biasa. Perbuatan itu masuk ranah pidana korupsi, apalagi jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, atau keuntungan yang didapat secara melawan hukum,” tegas Robihin.

Isu ini mencuat setelah muncul tudingan bahwa sejumlah IUP yang diterbitkan pada 2009–2010 diduga diperjualbelikan kepada pengusaha asing. Di antaranya tercantum dalam Surat Keputusan: SK 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

Menurut Robihin, setiap tuduhan wajib diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasar alat bukti sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam negara hukum, tuduhan harus dibuktikan lewat penyidikan profesional. Namun, saat muncul informasi izin diperjualbelikan dengan keterlibatan pejabat, aparat wajib menelusuri secara serius. Jangan sampai wewenang negara menerbitkan izin berubah menjadi komoditas dagangan,” ujarnya.

Dari sisi hukum pidana korupsi, lanjut Robihin, penerbitan izin bukan untuk kepentingan publik, melainkan demi keuntungan pribadi, jelas merupakan penyalahgunaan jabatan.

“Intinya bukan sekadar izin terbit atau tidak. Yang harus ditelusuri: apakah ada motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memanfaatkan jabatan? Jika unsur itu terbukti, penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Robihin menilai tata kelola pertambangan yang buruk adalah pintu masuk berbagai masalah: mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya pendapatan daerah, hingga korupsi yang melibatkan pejabat.

“Korupsi di sektor ini dampaknya berlipat ganda. Kerugiannya tidak hanya keuangan negara, tapi juga kerusakan alam, hilangnya hak masyarakat sekitar tambang, dan hancurnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.

Terkait adanya klaim bukti keterlibatan pihak tertentu, Robihin mengingatkan bahwa seluruh bukti — foto, dokumen, rekaman, hingga transaksi keuangan — belum bisa dipastikan sebagai alat bukti sah sebelum diverifikasi aparat. Namun, jika ada petunjuk aliran dana terkait penerbitan izin, itu menjadi jalan masuk penting untuk penelusuran lebih dalam.

Ia mendorong Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

“Prinsip pemberantasan korupsi adalah menindaklanjuti setiap informasi yang punya nilai bukti awal. Karena itu, jika ada dugaan kuat jual beli IUP di Halmahera Timur, aparat harus melakukan pendalaman secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” desaknya.

Penanganan kasus ini, kata Robihin, tidak boleh berhenti pada pelaku tingkat bawah saja, tapi harus menyentuh semua pihak yang diduga mengambil keuntungan dari proses tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat — pejabat aktif, mantan pejabat, atau korporasi — wajib bertanggung jawab jika terbukti melanggar hukum. Prinsip persamaan di mata hukum harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Ia menekankan isu ini sangat serius karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang secara konstitusional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945.

“Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara demi kesejahteraan seluruh rakyat. Jika izin pertambangan dijadikan barang dagangan oknum tertentu, yang dirugikan adalah masyarakat luas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam tudingan belum memberikan keterangan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Publikmalut.com
Editor