Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut. Desakan ini muncul seiring menguatnya dugaan praktik jual beli proyek pembangunan SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diduga melibatkan afiliasi pejabat, unsur partai politik, hingga oknum orang dalam.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Ketua LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menegaskan bahwa tata kelola pelaksanaan program MBG di daerahnya mendapatkan penilaian buruk. Selain sejumlah masalah operasional, timnya menemukan indikasi kuat bahwa proyek pembangunan unit SPPG telah dijadikan komoditas transaksi ilegal.
“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung agar segera memeriksa para Kepala SPPG, beserta pemilik yayasan maupun penyedia jasa pihak ketiga yang terlibat dalam program MBG ini,” tegas Said Alkatiri dalam keterangannya di Ternate, Rabu (3/6/2026).
Menurut Said, lemahnya pengawasan dan minimnya akuntabilitas pengelolaan anggaran berdampak langsung pada penurunan kualitas layanan di lapangan. Sejumlah masalah krusial teridentifikasi, mulai dari kasus keracunan makanan, standar higienitas yang rendah, menu yang tidak bervariasi dan menyimpang dari standar gizi seimbang, hingga kesalahan manajemen distribusi yang menyebabkan makanan menjadi basi atau tidak sampai ke sasaran yang tepat.
Bahkan di beberapa wilayah, operasional fasilitas pengolahan makanan terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup, terutama akibat ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Merespons hal ini, kami akan memperluas jangkauan pengawasan LSM LIRA di berbagai kabupaten dan kota se-Maluku Utara,” tambahnya.
Lanjut, Said, di sisi lain proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam program ini terus berjalan. Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI dikonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Langkah ini diambil sehubungan dengan adanya dugaan praktik jual beli satuan pemenuhan pelayanan gizi.
“Kabar mengenai penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Muhammad Jeffry, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media Televisi maupun media online. Dimana Jeffry mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta,” ujar Said, mengakhiri pernyataannya.



Tinggalkan Balasan