Oleh: Faruk Duwila

Masisawa Fakultas Ekonomi, Unkhair Ternate 

Opini – Pancasila merupakan identitas utama bangsa dan negara Indonesia. Sebagai ciri khas yang membedakan Indonesia dari bangsa lain, Pancasila berkedudukan sebagai alat pemersatu yang efektif, mampu merajut dan menyatukan beragam perbedaan yang ada di wilayah nusantara—baik perbedaan agama, suku, ras, budaya, maupun latar belakang golongan. Keberagaman tersebut sejatinya bukanlah penghalang persatuan, melainkan kekayaan luhur bangsa yang akan berubah menjadi kekuatan besar, apabila seluruh elemen masyarakat menjadikannya landasan dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Sebagai identitas negara, Pancasila memiliki keistimewaan karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak diimpor dari luar, melainkan tumbuh dan lahir dari kearifan serta kehidupan asli masyarakat Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan yang maha esa, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, semangat persatuan, budaya musyawarah, serta prinsip keadilan sosial, telah hidup dan mengakar dalam budaya bangsa jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan. Oleh sebab itu, kedudukan Pancasila tidak hanya sekadar sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai jati diri, pandangan hidup, dan pedoman moral bagi seluruh rakyat Indonesia.

Memahami sejarah lahirnya Pancasila tidak boleh hanya dibatasi pada proses perumusan yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih mendalam lagi, Pancasila adalah kristalisasi dari pengalaman panjang perjalanan hidup bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan realitas kehidupan sebelum merdeka. Di dalam perjalanan sejarah yang berat itu, telah tertanam nilai-nilai luhur: semangat kemanusiaan yang tinggi, tradisi gotong royong yang kental, tekad perjuangan melawan segala bentuk penindasan, serta kesadaran kolektif untuk bangkit dari kebodohan dan ketidakadilan yang diderita selama berabad-abad di bawah penjajahan. Pengalaman berharga inilah yang kemudian menjadi fondasi moral dan filosofis yang kuat saat nilai-nilai Pancasila dirumuskan.

Dalam konteks sejarah pembentukan negara, perlu diketahui bahwa pada awalnya, Jepang tidak memiliki niat tulus untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Namun, situasi Perang Dunia II yang berlangsung semakin tidak menguntungkan bagi posisi Jepang memaksa pemerintah kolonial tersebut mengubah kebijakan strategisnya. Setelah pasukan Sekutu berhasil merebut sejumlah wilayah strategis, seperti Jayapura pada April 1944, Biak pada Mei 1944, dan Morotai pada September 1944, Jepang mulai berupaya keras meraih simpati dan dukungan penuh dari rakyat Indonesia. Di tengah situasi tersebut, tepat pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso, mengeluarkan janji politik yang bersejarah, yaitu bahwa Indonesia akan diberikan kemerdekaan di masa mendatang.

Janji itulah yang kemudian membuka jalan krusial bagi pembentukan BPUPKI, sebuah badan yang diberi tanggung jawab besar untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan menuju kemerdekaan Indonesia. Salah satu tugas terpenting badan ini adalah merumuskan dasar negara yang kokoh, yang akan menjadi fondasi utama berdirinya negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bersatu. Melalui perdebatan mendalam, diskusi cerdas, dan pemikiran jernih para pendiri bangsa, akhirnya lahirlah Pancasila, tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi sekaligus sebagai identitas nasional yang tak terpisahkan dari jiwa bangsa.

Sebagai identitas negara yang hidup, Pancasila tidak boleh hanya menjadi simbol mati yang tertulis dalam konstitusi semata. Lebih dari itu, nilai-nilainya wajib tercermin dan diterapkan secara nyata dalam setiap langkah kehidupan sehari-hari. Sikap saling menghormati dan toleransi antarumat beragama merupakan wujud pengamalan nyata sila pertama. Semangat gotong royong, rasa persaudaraan, dan kepedulian tulus terhadap sesama adalah cerminan luhur dari sila kedua dan ketiga. Sementara itu, budaya musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan, serta upaya terus-menerus mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, adalah bentuk pengamalan sejati dari sila keempat dan kelima.

Kini, di tengah derasnya arus globalisasi, Pancasila menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan berat. Berbagai ancaman muncul, mulai dari meningkatnya sikap individualisme yang mengikis rasa kebersamaan, penyebaran informasi bohong atau provokasi yang memicu perpecahan, tumbuhnya sikap intoleransi, hingga lunturnya semangat persatuan di kalangan masyarakat. Menghadapi situasi ini, peran generasi muda menjadi sangat krusial dan strategis. Generasi peneruslah yang memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga, memelihara, serta mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa Pancasila bukan sekadar hasil kesepakatan politik sesaat menjelang kemerdekaan, melainkan cerminan sejati dari nilai-nilai yang telah hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu kala. Pancasila adalah identitas asli bangsa yang berfungsi sebagai perekat persatuan di tengah keberagaman yang luas. Dengan memahami makna mendalam dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, kita sebagai masyarakat Indonesia turut menjaga keutuhan persatuan nasional serta mewujudkan cita-cita luhur bangsa, persis seperti yang telah diimpikan dan diperjuangkan oleh para pendiri negara.

Selamat memperingati Hari Ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

Publikmalut.com
Editor