Jakarta – Polemik penjualan ore nikel di Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari pemerhati hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., yang mendesak Kapolda Malut, untuk segera menggelar perkara dan mengalihkan penanganan kasus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).
Desakan ini bukan tanpa dasar. Safrin menilai, penanganan perkara tersebut telah keliru atas dugaan salah kamar sejak awal, karena objek perkara tidak lagi berada dalam perkara pidana umum, melainkan telah menyentuh aset negara, kewenangan pejabat publik, serta potensi kerugian keuangan negara.
Ore Nikel Berpotensi Menjadi Aset Negara:
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan media, ore nikel yang diperjualbelikan diduga berasal dari wilayah izin pertambangan yang telah dicabut. Dalam kondisi demikian, ore tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan subjek hukum privat, melainkan secara hukum berpotensi beralih status menjadi kekayaan negara atau milik negara
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip penguasaan negara ini telah berulang kali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan pengujian Undang-Undang Minerba.
Selain itu, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa seluruh kekayaan negara yang dapat dinilai dengan uang merupakan bagian dari keuangan negara. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa barang milik negara hanya dapat dipindahtangankan melalui mekanisme dan kewenangan yang sah secara hukum.
“Begitu izin dicabut dan ore berada di luar penguasaan subjek hukum yang sah, maka pendekatan pidana umum tidak lagi memadai. Objek tersebut harus diuji sebagai aset negara,” ujar Safrin.
Yurisprudensi MA dan MK: Minerba dalam Penguasaan Negara:
Mahkamah Agung melalui berbagai putusan—baik dalam perkara pidana khusus maupun pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan telah menegaskan bahwa mineral dan batubara adalah kekayaan negara yang berada dalam penguasaan negara. Hak pelaku usaha atas mineral baru lahir setelah seluruh kewajiban hukum, lingkungan, dan fiskal dipenuhi, dan tidak bersifat mutlak.
Salah satu rujukan penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 P/HUM/2017, yang menegaskan peran negara sebagai pengendali dan pengawas utama sumber daya mineral. Sementara Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan uji materi UU Minerba menegaskan bahwa pemberian izin tidak identik dengan pengalihan kepemilikan, melainkan sekadar pendelegasian pengelolaan dalam koridor hukum.
Dengan demikian, ore nikel yang berasal dari wilayah izin yang telah dicabut tidak dapat diperlakukan sebagai barang yang dimiliki oleh individu, melainkan harus diposisikan sebagai objek hukum.
Alasan Kuat Penanganan Harus oleh Dirkrimsus:
Menurut Safrin, penjualan ore nikel dalam konteks tersebut tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan administratif, penggunaan kewenangan, atau setidaknya pembiaran oleh pejabat tertentu. Unsur ini menjadikan perkara tersebut lebih relevan diuji dalam penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penguasaan barang tanpa hak.
“Jika tetap dipaksakan ditangani Dirkrimum, maka berisiko besar terjadi salah konstruksi hukum. Unsur kerugian negara bisa tidak pernah diuji secara utuh,” tegasnya.
Peta Pasal Tipikor yang Relevan
Dalam perspektif tindak pidana khusus, Safrin menilai terdapat sejumlah pasal yang kuat untuk dijadikan dasar penyidikan, antara lain:
Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya jika penjualan dilakukan tanpa appraisal dan hasilnya tidak masuk kas negara/daerah.
Pasal 8 UU Tipikor: Penggelapan atau pembiaran penggelapan aset negara oleh pejabat.
Pasal 20 UU Tipikor: Pertanggungjawaban pidana korporasi, apabila penjualan melibatkan dan menguntungkan badan usaha.
Selain itu, perkara ini juga beririsan langsung dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai lex specialis di sektor pertambangan.
Gelar Perkara sebagai Jalan Keluar
Publik menilai gelar perkara menjadi langkah mendesak dan strategis untuk memastikan penanganan kasus ini berada di jalur hukum yang tepat. Melalui gelar perkara, aparat penegak hukum dapat secara objektif menilai apakah unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara telah terpenuhi.
“Kapolda Maluku Utara memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan perkara ini ditangani oleh Dirkrimsus. Ini bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal tepat atau keliru,” kata Safrin.
Ujian Serius Penegakan Hukum SDA
Kasus penjualan ore nikel ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Apabila aset negara diperlakukan seperti barang privat biasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan wibawa hukum dan keadilan pengelolaan kekayaan negara.
“Dan apabila aset negara dibiarkan keluar tanpa mekanisme hukum yang sah, maka negara sedang mengalah di hadapan kepentingan sempit. Di situlah hukum diuji,” pungkas Safrin.





Tinggalkan Balasan