Jakarta – Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H. menegaskan bahwa pernyataan duka cita dan janji evaluasi keselamatan kerja yang disampaikan PT Harita Nickel melalui PT Megah Surya Pertiwi (MSP) tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap kewajiban negara untuk menguji secara pidana, administratif, dan ketenagakerjaan atas kematian seorang pekerja di kawasan industri Kawasi, di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Menurut Safrin, sejak terjadinya kematian di tempat kerja, hukum negara secara otomatis aktif, dan narasi korporasi tidak dapat dijadikan rujukan pembenar maupun penutup proses hukum.

“Begitu ada pekerja meninggal di lokasi kerja, hukum bekerja dengan sendirinya. Tidak ada ruang bagi perusahaan untuk membingkai peristiwa ini sebagai urusan internal,” tegas Safrin.

Kematian Pekerja, Peristiwa Hukum Wajib Uji:

Safrin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja meletakkan prinsip strict responsibility pada pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 1/1970 mewajibkan perusahaan mencegah kecelakaan kerja melalui sistem, alat, dan prosedur keselamatan. Sehingga Makna hukumnya jika kecelakaan fatal terjadi, maka pencegahan patut dipertanyakan secara hukum.

Lanjut Safrin juga dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU 1/1970 memberi kewenangan kepada pengawas untuk memeriksa, menghentikan kegiatan, dan menyimpulkan pelanggaran. Sehingga pengawas tidak menunggu laporan, tetapi wajib bertindak aktif.

“Kematian pekerja adalah indikator awal kegagalan sistem keselamatan. Itu fakta hukum, bukan opini,” ujar Safrin.

Aparat Wajib Uji Unsur Kelalaian dalam Hukum Pidana:

Safrin menegaskan bahwa Pasal 359 KUHP tidak mensyaratkan niat jahat, melainkan cukup adanya kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Dalam konteks industri berisiko tinggi, kelalaian bisa berbentuk SOP yang tidak dijalankan, pengawasan yang longgar, atau standar yang dikompromikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, menolak menguji Pasal 359 KUHP sama artinya dengan menghilangkan fungsi pidana negara.

“Jika polisi hanya berhenti pada klarifikasi internal, maka hukum pidana telah direduksi menjadi administrasi,”katanya.

Pengawas Ketenagakerjaan Tidak Boleh Netral:

Hal ini dijelaskan Safrin, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan). sehingga pengawas ketenagakerjaan bukan penonton, melainkan penegak norma keselamatan kerja.

“Dalam kematian pekerja, pengawas tidak boleh netral. Negara tidak netral terhadap hilangnya nyawa,” tegasnya.

Ia menilai, kegagalan pengawas bertindak aktif dapat dikualifikasikan sebagai pembiaran administratif.
Pernyataan Korporasi Tidak Menghentikan Akuntabilitas

Safrin menegaskan bahwa dalam pernyataan korporasi terkait dengan evaluasi internal, pernyataan empati, dan komunikasi publik perusahaan itu tidak memiliki nilai pembebasan hukum.

“Tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan duka dapat menunda atau menggugurkan proses hukum,” katanya. Sembari menyampaikan Karena setiap upaya menjadikan pernyataan perusahaan sebagai rujukan utama berpotensi menyesatkan publik.

Hak Ahli Waris: Kewajiban Negara, Bukan Kebijakan Perusahaan:

Safrin mengingatkan bahwa hak ahli waris korban dijamin secara normatif melalui skema BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Hak korban bukan belas kasih. Itu perintah hukum,”ujarnya.

Pernyataan Tegas Pemerhati Hukum:

“Jika kematian pekerja tidak diuji secara pidana, maka hukum telah berhenti di gerbang industri.” tegas Safrin lelaki berkumis tipis.

Tak sampai disitu saja Ia bahkan mendesak kepada Polri agar segera melakukan pengujian unsur pidana secara profesional, meminta Pengawas ketenagakerjaan membuka hasil pemeriksaan kepada publik, meminta Pemerintah pusat untuk menjadikan kasus ini sebagai evaluasi nasional keselamatan kerja industri ekstraktif.

“Negara tidak boleh kalah oleh narasi korporasi. Nyawa pekerja adalah batas terakhir kekuasaan hukum,” pungkasnya.

Catatan Pemerhati Hukum Safrin Samsudin Gafar., SH:

Pernyataan ini disampaikan untuk kepentingan publik dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa menuduh atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.

Publikmalut.com
Editor