Labuha – Mencuatnya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas anggaran retret Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 6,2 miliar rupiah ini, menuai sorotan dari berbagai kalangan tidak terkecuali Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd.

M. Kasim, kepada media ini, Jum’at (16/1), menegaskan bahwa dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel, yang diduga dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 ini patut untuk dipertanyakan. Ia juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), agar segera memanggil kembali Kadis PMD Halsel, untuk dimintai keterangan atas dugaan Tipikor dimaksud.

“Kejati Malut tidak boleh tinggal diam atas kasus dugaan korupsi, yang diduga merugikan APBDes se-Halsel dengan nilai yang cukup fantastis yakni mencapai angka 6,2 miliar rupiah tersebut,” tegas Bang Acim, sapaan akrab M. Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd.

Olehnya itu dalam kasus ini, Bang Acim, mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Malut, agar segera memanggil dan memeriksa Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wahab. Hal ini dikarenakan ada dugaan kuat Kadis PMD Halsel terlibat penuh dalam kasus tersebut.

“Kadis PMD Halsel wajib diperiksa oleh Kejati Malut, bila perlu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti chatingan grup WhatsApp, yang mana isi dari chatingan tersebut yakni, Zaki Abdul Wahab, selaku Kadis PMD Halsel menginstruksikan kepada para Kades se-Halsel, agar segera merubah APBDes dimana ini diduga untuk kepentingan retret dimaksud,” beber Bang Acim.

Bang Acim, menilai bahwa instruksi Kadis PMD Halsel ini sifatnya mendadak dan mendesak, sehingga patut untuk dipertanyakan. Bagaimana mungkin APBDes yang sudah disusun sebagaimana mestinya, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (MusDes), namun dirubah dengan begitu mudah atas instruksi seorang Kadis.

“Olehnya itu dalam kasus ini saya berpendapat bahwa Kadis PMD Halsel harus bertanggung jawab penuh, dan wajib mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal, karena telah menciptakan kerugian keuangan Desa di 149 Desa se-Halsel,” ujar Bang Acim.

Lebih lanjut, Bang Acim, menegaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan melawan hukum, dimana ini terjadi akibat dari penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk meraup keuntungan pribadi dan atau kelompok, yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.

“Olehnya itu tindakan semacam ini tidak dapat ditolerir dengan cara apapun, dan wajib dikenakan sangsi berat kepada mereka yang dengan sengaja melakukan tindakan korupsi dimaksud, tidak terkecuali Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, yang diduga kuat terlibat dalam kasus anggaran dana retret ini,” tutup Bang Acim.

Publikmalut.com
Editor