Jakarta – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara Di Jakarta (APEL Malut-Jakarta), kembali menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), pada Rabu, 11 Maret 2016.

Aksi jilid II ini diketahui APEL Malut-Jakarta, mendesak KPK RI segera menetapkan, Santy Alda, David Glen Oei dan Sherly Tjoanda sebagai tersangka kasus pertambangan di wilayah Malut.

Aksi jilid II, kami gelar sebagai bentuk eksistensi dari APEL Malut dalam upaya mengawal proses penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang bandel. Hal ini disampaikan Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, kepada media ini melalui rilis resminya.

Lanjut, Rahmat, bagi APEL Malut-Jakarta, denda administratif lebih dari Rp 500 miliar yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT. Karya Wijaya, dinilai bukan jawaban atas dugaan praktik tambang ilegal yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

“Sanksi itu dijatuhkan atas dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda,” pungkas Rahmat.

Satgas PKH menyatakan PT. Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.

Selain itu lanjut, Rahmat, sorotan APEL Malut-Jakarta juga mengarah ke PT. Mineral Trobos. Perusahaan ini berdiri pada Desember 2022 dengan modal Rp 1 miliar. Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, komposisi sahamnya dikuasai Lauritzke Mantulameten (90 persen), sementara Fabian Nahusuly memegang 10 persen saham dan menjabat Direktur Utama.

“Sementara itu, David Glen Oei, pemilik Club sepak bola Malut United yang disinyalir sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan. Nama David Glen Oei sebelumnya pernah muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi,” ujar Rahmat.

Selain dua perusahaan tambang tersebut diatas APEL Malut-Jakarta juga menyoalkan, PT. Smart Marsindo, Perusahaan yang di kendalikan oleh, Shanty Alda Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP. Perusahaan tersebut di duga kuat beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah perundang-undangan.

“Berdasarkan data MODI Kementrian ESDM, PT Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean(CnC), tidak memiliki rencana rencana reklamasi dan pasca tambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. Pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2020 jo.UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba, sehingga izinnya dinilai cacat hukum dan patut di batalkan,” beber Rahmat.

Olehnya itu dalam aksi jilid II ini APEL Malut-Jakarta tegas mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang di jalankan oleh KPK RI dan Kejagung, kasus seperti ini bukan persoalan baru di Maluku Utara.

“Perlu kami tegaskan kepada pihak KPK RI dan Kejagung, agar jangan hanya WKM yang di sorot lalu kemudian menutup mata atas kasus tambang yang lainnya,” tegas Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat, menambahkan bahwa target aksi APEL Malut-Jakarta terkait 3 kasus pertambangan di Malut ini tidak akan berhenti dan akan terus di gelar sampai ada atensi, baik dari pihak penegak hukum yakni KPK, Kejagung, Mabes Polri, maupun pihak terkait seperti Kementerian ESDM.

“Hari Jum’at kami akan kembali menggelar aksi sekaligus konferensi pers dan di lanjutkan proses pelaporan secara resmi. Target pelaporan kami ke KPK, Mabes Polri, Kejagung, Kementrian ESDM dan DPP partai PDIP,”tutup Rahmat.

Adapun 4 poin aspirasi APEL Malut-Jakarta, yang disampaikan dalam aksi tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Mendesak Kementerian ESDM Mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos Dan PT Smart Marsindo serta perusahaan lain yang terbukti menambang di luar koordinat izin dan masuk ke kawasan hutan tanpa prosedur yang sah.
2. Mendesak Kepada KPK RI Segera tangkap Shanty Alda Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP, David Glen Oei, Pemilik Club sepak bola Malut united, Sherly Djoanda, Gubernur Maluku Utara yang di duga melakukan korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan (bisnis vs kekuasaan) dalam skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.
3. Mendesak Kejagung RI Melakukan proses hukum pidana (tidak hanya sanksi denda administratif) terhadap pemilik manfaat (beneficial ownership) yakni Sherly Tjoanda (Pemilik Karya Wijaya) dan David Glen Oei (Pemilik PT Mineral Trobos) Dan Anggota DPR RI Santy Alda (Pemilik PT Smart Marsindo) sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.
4. Menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ekologis di Pulau Gebe.

Publikmalut.com
Editor