Ternate – Pelaksanaan program retreat bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang digagas Presiden Prabowo Subianto, mulai menuai sorotan tajam dari publik. Meski dirancang untuk memperkuat integritas dan disiplin kepemimpinan, namun program unggulan ini dinilai kontradiktif dengan kenyataan karena masih banyak maraknya kasus korupsi di tingkat daerah.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Sabtu (14/3), menjelaskan bahwa ​program retreat tersebut sejatinya bertujuan menyatukan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam kegiatannya, pun para kepala daerah dibekali materi oleh para ahli mengenai tata kelola pemerintahan yang baik, etika jabatan, hingga komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

​Namun, efektivitas kegiatan ini dipertanyakan menyusul adanya sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Selain itu masalah integritas juga menjadi sorotan publik, pasalnya dengan tingginya biaya pelaksanaan kegiatan tersebut serta adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan retreat itu sendiri,” pungkas Said.

​Menyikapi fenomena ini, Said, menyatakan sikap tegasnya bahwa LIRA Malut mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, namun pihaknya juga menuntut hasil nyata dalam pembersihan birokrasi.

​”Kami mendukung program Asta Cita Presiden dan upaya penegakan hukum melalui OTT oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Khusus di wilayah Maluku Utara, kami meminta Kejati dan Kejari untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” cetus Said.

​Said menambahkan, komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada seremoni atau pembekalan sifatnya formalitas. Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum kepala daerah maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat korupsi adalah harga mati untuk menyelamatkan keuangan negara.

​”Jangan sampai retreat hanya menjadi agenda tahunan tanpa dampak instrospeksi. Siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi, baik itu gubernur, bupati, maupun staf birokrasi, harus diproses hukum secara transparan,” tutup Said.

Publikmalut.com
Editor