Jakarta – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (APEL Malut-Jakarta) resmi melaporkan pemilik PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, dan pemilik PT. Mineral Trobos, David Glen Oei, ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Senin 16 Maret 2026.
Melalui rilis resminya via WhatsApp Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, kepada media ini membenarkan adanya laporan resmi yang disampaikan pihaknya ke KPK RI, terkait dengan dugaan ilegal mining (pertambangan ilegal) yang dilakukan oleh PT. Smart Marsindo dan PT. Mineral Trobos, di wilayah Provinsi Maluku Utara.
“Sebagai warganegara yang memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi dan juga sebagai kelompok muda yang masih mempunyai kepedulian terhadap terhadap kepentingan masyarakat, maka melawan segala bentuk proses ilegal mining (pertambangan ilegal) yang berisiko merusak lingkungan dan hutan, adalah merupakan tanggung jawab moril kami,” pungkas Rahmat.
Dengan demikian kata, Rahmat, maka hari ini kami melaporkan secara resmi saudari Shanty Alda Nathalia dan saudara David Glen Oei di gedung KPK RI, sebagai lembaga independen yang mengurusi segala bentuk persoalan tindak pidana yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia pun menjelaskan kronologi PT Smart Marsindo, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementrian ESDM, perusahaan tersebut tidak berstatus Clear and Clean (CnC) tidak memiliki rencana reklamasi pascatambang, serta mengantongi IUP tanpa melalui proses lelang resmi.
“Kondisi tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang No. 3 tahun 2020 juncto undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) karena itu, izin perusahaan di nilai cacat hukum,” ujar Rahmat.
Lanjut, Rahmat, meskipun diketahui telah menyalahi prosedur namun perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas produksi seolah beroperasi secara legal. Sekali pun proses penerbitan IUP perusahaan ini juga di nilai bermasalah.
“Ketidaksesuaian administrasi, teknis dan finansial juga menjadi bukti bahwa PT. Smart Marsindo tidak layak melanjutkan aktivitas tambang, lebih dari masalah legalitas, aktivitas tambang non-CnC juga berpotensi mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan,” cetus Rahmat.
Rahmat, menambahkan aktivitas perusahaan yang memproduksi bijih nickel rendah (Limonit) untuk bahan baku baterai kendaraan listrik ini juga di nilai berisiko menimbulkan pencemaran air, udara hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.
“Sementara itu kasus PT Mineral Terobos (MT) berfokus pada penyegelan area operasional perusahaan di pulau Gebe, Maluku Utara oleh satgas Penanganan Kasus Hukum (PKH) karena dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin yang sah,” tandas Rahmat.
Rahmat, menegaskan kasus PT. Mineral Trobos ini menonjolkan potensi pelanggaran serius, termasuk perusakan lingkungan dan kerugian negara, serta adanya desakan untuk menuntaskan perkara secara pidana, bukan hanya denda. Hal ini lah membuat pihaknya melaporkan, Davit Glen Oei selaku pemilik perusahaan ke KPK RI.
Berikut adalah poin-poin penting kasus PT. Mineral Terobos:
1. Penyegelan Operasional: satgas PHK menyegel arean tambang PT. Mineral Terobos pada awal 2026 sebagai bagian dari penindakan perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
2. Dugaan Pelanggaran: perusahaan di duga menambang di luar area izin atau di kawasan hutan yg di lindungi.
3. Tuntutan Pidana: KPK segera memproses pidana kasus ini guna menimbulkan efek jera, tidak hanya menghitung denda, termasuk membongkar keterlibatan pihak-pihak terkait.
Selain itu nama David Glen Oei juga sebelumnya pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2024. David Glen Oei di ketahui pernah di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari kasus tersebut.
Laporan ke KPK RI ini dilakukan karena menurut APEL Malut-Jakarta bahwa ESDM dan PKH lambat dan terkesan tidak serius dalam menangani kasus ilegal mining yang terjadi di Malur. Bahkan sampai sejauh ini informasi dan data yg kami temukan, dua perusahaan milik saudari Shanty Alda Nathalia dan saudara David Glen Oei masih beroperasi.
“Untuk itu kami melaporkan dua kasus tersebut agar kiranya KPK RI segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan pemanggilan terhadap saudari Shanty Alda Nathalia (Pemilik PT. Smart Marsindo) dan saudara David Glen Oei (Pemilik PT. Mineral Terobos) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka,” tegas Rahmat.



























Tinggalkan Balasan