Ternate – Dugaan kepemilikan tambang galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang disampaikan oleh salah satu akademisi pada Jum’at, 21 November 2025 kemarin langsung ditanggapi oleh, Junadi Ayub.

Junaidi, kepada media ini Sabtu (22/11), menegaskan bahwa dugaan kepemilikan galian C ilegal sebagaimana yang dialamatkan ke dirinya, ini merupakan duggan yang tak berdasar dan atau tidak benar adanya.

“Sebab aktivitas galian yang dilakukan dirinya ini tidak berjalan setiap hari, melainkan hanya dilakukan jika ada yang membutuhkan dan ini sifatnya pemerataan bukan pertambangan galian C,” pungkasnya.

Selain itu lanjut, Junaidi, pemerataan dan pengambilan material ini juga diperuntukkan untuk setiap pembangunan gedung baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Alkhairaat, Mafa, Gane Timur dan ini diberikan secara cuma-cuma. Hal ini dikarenakan dirinya juga merupakan salah satu donatur di (Ponpes) tersebut.

“Jadi pemerataan yang kami lakukan ini tidak hanya sekedar meraup keuntungan semata, melainkan juga membantu kelancaran pembangunan dalam segi pendidikan, dan ini kami lakukan demi masa depan generasi khususnya generasi yang ada di wilayah Gane Timur,” ujarnya.

Oleh karena itu kata, Junaidi, terkait dengan tudingan kepemilikan galian C ilegal yang dialamatkan kepadanya, ini perlu diklarifikasi untuk diluruskan sehingga tidak menjadi isu liar ditengah-tengah publik Maluku Utara, khususnya publik Halsel.

“Kalaupun kita berbicara soal dugaan galian C ilegal, maka ada sejumlah galian C di Desa Foya, yang beraktivitas setiap hari dan hampir 1X24 jam, melakukan penggalian ini juga diduga tidak memiliki izin pertambangan. Kenapa hanya saya yang kemudian disoroti akademisi?,” tutup Junaidi, dengan nada tanya.

Publikmalut.com
Editor