Tidore – Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi laporkan Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sahril S Imam (Terlapor I ) dan Bendahara Desa Wama, Lutfi M Ibrahim (Terlapor 2) ke Polresta Kota Tidore Kepulauan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris FPK Malut, Zulkifli, kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIT kemarin.

Zulkifli, kepada media ini Kamis (27/11) menegaskan laporan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi tentang pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami telah mengantongi data dugaan penyimpangan anggaran DD yang dilakukan oleh Kades Wama dan Bendaharanya sejak tahun 2020 hingga 2025. Dugaan korupsi tersebut disebut terjadi setiap kali proses pencairan anggaran,” pungkas Zul sapaan akrab Zulkifli.

Zul, menambahkan bahwa Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai 2025, yang diduga dikorupsi oleh Kades tersebut dengan total kerugian negara sekitar 2,3 miliar rupiah.

la juga menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen FPK Malut, untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Dan serta mendorong aparat kepolisian, untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

“Penyidik Reskrim Polresta Tidore harus segera tindaklanjuti laporan kami hingga tuntas, karena dugaan penyalahgunaan DD oleh Kades Wama ini, hanya untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan masyarakat Wama,” ujar Zul.

Zul, mengaku berdasarkan data yang diterima FPK Malut selama 5 tahun menjabat sebagai kades, Sahril dalam mengelola dana desa tidak melibatkan masyarakat desa Wama. Sehingga setiap program pembangunan maupun pemberdayaan yang dianggarkan melalui DD, ini dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Sejak tahun 2020-2025 kades mengelola dana desa, dalam program pembangunan melalui musyawarah desa (MusDes). Namun pekerjaan tidak pernah melibatkan masyarakat, sehingga apa saja yang dikerjakan, masyarakat tidak tahu,” beber Zul.

Mirisnya lagi kata Zul, proyek pemeliharaan jalan tani desa Wama yang belum lama ini dianggarkan dengan nilai 513 juta rupiah, yang diduga dikerjakan sesuai perintah, kades Sahril, tanpa mendengar masukan dari masyarakat. Sementara dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang tertulis, harus menyewa alat berat untuk pengerasan jalan tani tetapi kades hanya menyewa 3 unit motor kaisar.

“Hal ini kemudian berimbas pada kualitas jalan tani yang dianggarkan ratusan juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wama tahun 2025, tidak dapat diakses karena ketika datang musim hujan jalan tersebut dipenuhi lumpur dan genangan air, akibat dari pekerjaan asal-asalan,” ungkap Zul.

Tak hanya itu lanjut Zul, setelah menjabat kades, kehidupan dan kekayaan Sahril, terlihat berubah drastis tidak seperti biasanya. Dimana ini tercatat bahwa begitu menjabat, Kades Wama memiliki usaha kos-kosan di Kota Ternate, simpan pinjam di Desa Lelilef dan tanah kaplingan di desa Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, bahkan punya mobil dum truk.

“Dan sebagian usaha kades itu sengaja mengatas namakan orang lain dengan tujuan agar tidak dicurigai, karena tidak nampak oleh masyarakat,” tegas Zul.

Lebih ironisnya lagi anggaran pembangunan masjid Desa Wama, tidak diserahkan ke panitia, tapi dikelola sendiri, dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan nilai 140 juta rupiah juga diduga digelapkan oleh kades.

“Sehingga pembangunan Masjid Wama saat ini terbengkalai dan dana BUMDes yang awalnya bergerak di bidang usaha simpan pinjam, saat ini tidak jalan karna seluruh anggarannya diduga telah ditarik kades,” paparnya.

Terpisah Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh Kades Wama tersebut

“Iya kemarin ada laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Korupsi oleh Kepala Desa Wama,” singkatnya.

Publikmalut.com
Editor