Ternate – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Polda Malut untuk serius dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate tahun 2024-2025.
Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Kamis (27/11) menegaskan bahwa setiap dugaan Tipikor dalam bentuk apapun, tidak terkecuali dugaan Tipikor dana PPJ Kota Ternate tahun 2024-2025 harus ditindak tegas, karena sudah merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Olehnya itu dalam kasus dugaan Korupsi dana PPJ Kota Ternate ini perlu menjadi perhatian khusus oleh Polda Malut, sebab PPJ ini bersumber dari masyarakat dimana pada saat masyarakat melakukan pembayaran iuran PLN, didalamnya melekat PPJ yang diperuntukkan, untuk perawatan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU),” pungkas Samsul.
Lanjut Samsul, jika kita merujuk pada data maka tercatat sekitar 70. 827 pelanggan PLN di Kota Ternate, dimana setiap pelanggan secara otomatis membayar PPJ yang disertakan pada saat pembayaran tagihan listrik.
“Jika dihitung dari jumlah pelanggan PLN Kota Ternate yang ada, maka pendapatan dari PPJ ini kisaran 2,3 hingga 2,4 miliar rupiah per bulan. Itu artinya dalam satu tahun pencapaian PPJ kurang lebih 27 miliar rupiah, berdasarkan proyeksi APBD Kota Ternate tahun 2024-2025. Akan tetapi cukup miris kondisi PJU di Kota Ternate saat ini,” beber Samsul.
Samsul, menjelaskan bahwa PPJ ini merupakan pungutan pajak daerah atas penggunaan listrik, dimana hasilnya harus digunakan untuk membiayai penyediaan serta pemeliharaan PJU. Namun kenyataannya PJU di Kota Ternate ini cukup miris, dikarenakan banyaknya PJU yang tidak berfungsi dan juga masih banyak lintasan jalan yang tidak memiliki PJU.
“Ditinjau dari sisi hukum PPJ ini diatur dalam Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga pelayanan PJU yang nyaris tidak dinikmati sama sekali masyarakat Kota Ternate, ini merupakan sebuah kesalahan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Ternate,” ujar Samsul.
Dari problem ini lanjut Samsul, LSM LIDIK Malut secara kelembagaan mendukung penuh Polda Malut, untuk mengusut tuntas dalang dibalik kasus dugaan Tipikor dana PPJ Kota Ternate dimaksud, agar ini dapat menjadi efek jera bagi yang lainnya.
“Perlu kami ingatkan bahwa kasus dugaan Korupsi dana PPJ ini sudah menjadi konsumsi publik, jadi apa bola Polda Malut tidak menindak tegas, maka kami akan mengambil langkah untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, untuk segera mengambil alih kasus dimaksud,” tutup Samsul.




Tinggalkan Balasan