Tidore – Kepala Desa Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), memilih mengundurkan diri setelah dialog terbuka dengan masyarakat pada Sabtu, 28 Maret 2026, dimana dialog tersebut berujung tanpa kejelasan.

Diketahui pengunduran diri tersebut terjadi di tengah tekanan warga, yang mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Keputusan itu muncul sesaat setelah forum dialog yang digelar di aula pertemuan desa ditutup. Warga yang tidak puas kemudian melakukan pemalangan kantor desa. Tak lama berselang, kepala desa mendatangi massa dan secara langsung menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, langkah tersebut disesalkan warga karena dinilai tidak sesuai prosedur, sebab surat seharusnya disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pihak berwenang lainnya.

Dialog terbuka tersebut awalnya difasilitasi sebagai ruang klarifikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Agenda itu merupakan perubahan dari rencana awal warga yang hendak menggelar aksi ekstra-parlementer, namun dialihkan demi menjaga kondusivitas dan membuka ruang penjelasan langsung dari pemerintah desa.

Selain membahas transparansi anggaran, forum juga diarahkan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa dan BPD Tului. Pada awal diskusi, suasana berlangsung tertib dan dialogis, dengan warga secara bergantian menyampaikan pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa.

Ketegangan mulai meningkat ketika warga menyoroti pengadaan bodi viber yang tidak mencantumkan nama kegiatan maupun tahun anggaran. Hal ini memunculkan keraguan terhadap transparansi pelaksanaan program desa.

Sejumlah persoalan lain turut mencuat, di antaranya pengelolaan fasilitas WiFi desa yang disebut dikelola langsung oleh kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk praktik penjualan voucher kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Warga juga menyoroti pembangunan jalan tani yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, BPD sebagai lembaga pengawas disebut tidak mengantongi dokumen RAB, sehingga memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan.

Permasalahan lain muncul dari proyek air bersih di Dusun 1 yang hanya berfungsi selama satu bulan sebelum mengalami kerusakan pada mesin pompa. Akibatnya, warga harus melakukan pengadaan pompa baru secara swadaya atau patungan.

Selain itu, pengadaan empat unit lampu jalan dengan total anggaran Rp100 juta juga dipertanyakan. Dalam forum terungkap bahwa proyek tersebut merupakan arahan dari mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, dengan pelaksana pekerjaan oleh vendor bernama Ikbal dan Risno.

Dialog yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi, justru berakhir tanpa jawaban yang memuaskan warga dan berujung pada pengunduran diri kepala desa di tengah meningkatnya tekanan publik.

Dialog tersebut turut dihadiri Camat Oba, Kapolsek Oba bersama jajarannya, serta unsur Koramil Payahe dan Babinsa Desa Tului.

Publikmalut.com
Editor