Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut) sangat menyayangkan pernyataan AK selaku anggota DPRD Malut. Dimana pernyataan AK tersebut diduga menyerang personal Dr. Kasman Hi. Ahmad, yang juga ketua DPW PAN Malut.
Sekretaris DPW PAN Malut, Jamrud H. Wahab, kepada media ini Rabu (1/4) menyampaikan rasa keprihatinannya sekaligus mengutuk pernyataan tidak terpuji AK yang menyerang kegiatan diskusi buku Dr. Kasman Hi. Ahmad, dengan menyebutnya “kegiatan tai” dan “foya-foya saja”, serta mengajak sejumlah pihak untuk tidak hadir. Pernyataan ini dianggap merendahkan kegiatan literasi dan menghina tokoh intelektual.
“Kami menyayangkan sikap tak terpuji AK atas pernyataannya ini. Olehnya itu secara kelembagaan DPW PAN Malut mengutuk keras dan mendesak agar Polda Malut secepatnya memproses hukum yang bersangkutan,” pungkas Jamrud.
Jamrud didampingi sejumlah fungsionaris DPW PAN Malut ditengah-tengah kegiatan Rakernas II Partai Amanat Nasional, merasa kaget dan heran serta sangat menyayangkan sikap AK, sebagai sesama kolega namun dengan enteng menyampaikan pernyataan provokatif, yang dinilai menjatuhkan marwah Ketua DPW PAN Malut yang juga merupakan Wakil Bupati Halmahera Utara tersebut.
Jamrud, juga menyebut bahwa pernyataan AK tersebut tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan, toleransi, dan kebhinekaan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya AK menjaga etika komunikasi publik dan tidak menyampaikan pernyataan yang membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat, yang berpotensi memicu emosi masyarakat di Halmahera Utara dan Maluku Utara pada umumnya,” ujar Jamrud.
Jamrud, menilai tindakan serta ucapan AK melalui pesan Whattshap tersebut, ini tidak seharusnya terjadi apalagi AK merupakan seorang anggota DPRD, sebab hal ini sangat bertentangan dengan prinsip dan etika pejabat publik.
“Oleh sebab itu selain proses hukum melalui kepolisian PAN Malut juga meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Malut untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jamrud.
Ia menegaskan DPW PAN Malut akan mengawal kasus ini sampai tuntas, seraya mengajak kepada publik Malut terkhususnya di warga Halmahera Utara, untuk tetap menjaga kondisi Kamtibmas secara bersama-sama agar situasi tetap aman dan kondusif.
“PAN Malut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong politik yang santun, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, serta menolak segala bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa,” tutur Jamrud.
Untuk diketahui, pernyataan AK anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat yang juga ketua GAMKI Kabupaten Halmahera Utara, yang provokatif dan terindikasi SARA. Dr. Kasman melalui kuasa Hukumnya Hairun Rijal, SH., MH. Pernyataan AK resmi di laporkan ke Polda Maluku Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: STPL/I/III/2026/Ditreskrimsus.








Tinggalkan Balasan