Ternate – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr. Kasman H. Ahmad, S.Ag., M.Pd, yang juga merupakan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Utara (Halut), akhirnya resmi melaporkan Ketua DPC GAMKI Halut, Aksandri Kitong, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Selasa (31/3).
Diketahui laporan Ketua DPW PAN Malut ini disampaikan langsung ke Polda Malut melalui Ketua Badan Hukum (Bahu) PAN Malut, Hairun Rizal, S.H., M.H, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: STPL/I/III/2026/Ditreskrimsus.
Aksandri, dipolisikan karena diduga kuat mengeluarkan narasi yang bermuatan provokatif, dimana narisi tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp DPC GAMKI Halut pada Minggu, 29 Maret 2026 kemarin.
Dalam tangkapan layar WhatsApp yang beredar luas, Aksandry diduga melontarkan narasi provokatif “Baku Bunuh”. Narasi tersebut sontak viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik.
Selain narasi provokasi, Aksandri juga diduga menyinggung atau menyebut agenda literasi dari Wabup Halut, sebagai kegiatan yang hanya foya-foya. Bahkan dirinya mengajak agar para anggota GAMKI dalam grup WhatsApp tersebut, untuk tidak lagi mengikuti setiap agenda yang dilaksanakan Wabup Halut dalam bentuk apa pun.







Tinggalkan Balasan