Labuha – Keputusan pemberhentian Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, kini disorot tajam oleh kalangan akademisi. Muhammad Kasim Faisal, Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, menilai langkah tersebut keliru dan berpotensi melanggar prinsip hukum yang berlaku.

Kasim menegaskan, pemberhentian seorang pejabat sekolah dari jabatannya tidak boleh diambil secara sembarangan. Harus ada alasan, prosedur, serta dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila keputusan itu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang masih berproses, maka asas praduga tak bersalah wajib tetap dijunjung tinggi.

“Setiap tindakan pemberhentian harus didasarkan pada alasan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih apabila pemberhentian tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang masih berjalan, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.”
— Muhammad Kasim Faisal, Akademisi STAIA Labuha, Selasa (1/9/2026)

Menurutnya, tahap penyelidikan pada prinsipnya hanyalah proses mencari dan menemukan fakta untuk menentukan apakah suatu peristiwa mengandung unsur pidana atau tidak. Selama belum ada penetapan tersangka, seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah.

“Kalau prosesnya masih di tahap penyelidikan, berarti belum ada kepastian. Belum tepat jika seseorang diperlakukan seolah-olah sudah terbukti bersalah hanya karena adanya laporan,” tegasnya.

Kasim juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjebak mengambil keputusan di bawah tekanan isu atau pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Keputusan administratif yang menyangkut hak dan kedudukan seseorang dalam jabatan harus lahir dari kajian yang matang, bukan reaksi sesaat.

“Pemberhentian harus punya dasar yang nyata, bukan karena desakan isu semata. Bupati harus bijak dan memastikan ada pengkajian hukum yang matang melalui Bagian Hukum Pemda,” ujarnya.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang kokoh berpotensi memicu sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di kemudian hari.

“Pemerintah daerah perlu berhati-hati. Jangan sampai keputusan yang terburu-buru justru menimbulkan persoalan hukum baru yang merugikan salah satu pihak,” kata Kasim.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terbuka kepada publik: jelaskan secara transparan apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan alasan apa yang sebenarnya melatarbelakangi pemberhentian Rahma Bani. Keterbukaan ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap kebijakan diambil berdasarkan aturan, bukan kehendak sepihak.

Publikmalut.com
Editor