Jakarta – Persoalan di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku–Maluku Utara, UP3 Ternate, hingga ULP Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, kini makin menumpuk dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara (FRAKSI Malut) terus melanjutkan perjuangannya. Setelah gelaran aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada 13 Agustus 2026 yang dipimpin Koordinator Lapangan, Yasmin, gerakan ini menargetkan aksi lanjutan Jilid 4 menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Yasmin, menyoroti perkembangan informasi yang mencuat: dugaan penyeludupan bahan bakar minyak jenis solar milik ULP PLN Saketa yang diduga dijual kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini tegas menuntut penyelidikan menyeluruh dari Markas Besar Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar segera menginstruksikan jajarannya menelusuri fakta di balik praktik tersebut hingga tuntas.
“Ini adalah sinyal perlawanan terhadap PT PLN UP3 Ternate sekaligus PLN ULP Saketa. Kapolri wajib bersikap tegas dan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tesa Yasmin.
Selain dugaan penyeludupan BBM, FRAKSI Malut juga menyoroti praktik pemotongan sepuluh persen saat pencairan anggaran proyek di lingkungan UP3 Ternate dengan modus “biaya jasa” atau fee proyek. Praktik ini dinilai harus segera diusut tuntas.
KPK pun diminta segera menelusuri informasi dugaan gratifikasi yang konon melibatkan mantan Kepala PLN UP3 Ternate bersama salah satu rekanan/kontraktor, yang diduga berlangsung di sebuah hotel di Kota Ternate. FRAKSI menegaskan KPK wajib melakukan pengawasan ketat dan penyelidikan mendalam terhadap seluruh rekanan maupun pelaksanaan proyek di lingkungan PLN, khususnya di wilayah UP3 Ternate.
Tak berhenti di situ, masih banyak persoalan mendasar yang harus diluruskan sebagai bentuk kontrol sosial. Di antaranya dugaan ribuan pelanggan PLN di Maluku Utara belum memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO), padahal dokumen ini merupakan syarat wajib dari Lembaga Inspeksi Teknik sebelum meteran dipasang. SLO bukan sekadar formalitas, ia berfungsi menjamin keselamatan dan mencegah risiko kecelakaan listrik yang membahayakan nyawa maupun harta benda masyarakat.
Direktur Utama PT PLN (Persero) juga dinilai harus segera mengevaluasi pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan UP3 Ternate. Kelalaian ini telah memicu risiko bahaya yang nyata, bahkan memakan korban di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu dalam beberapa waktu terakhir.







Tinggalkan Balasan