Ternate — Insiden kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berkobar berjam-jam bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Peristiwa ini justru menjadi bukti nyata buruknya tata kelola perusahaan sekaligus kelalaian sistemik yang mencederai lingkungan dan keselamatan warga. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mengecam keras kejadian tersebut dan menilai PT IWIP telah secara sengaja menumbalkan kesehatan serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri demi keuntungan semata.
Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Ternate, Yusril J. Todoku, menegaskan kebakaran ini membongkar kepalsuan klaim kelayakan operasional perusahaan raksasa tersebut. PT IWIP yang berdiri sebagai salah satu pusat industri besar di Maluku Utara terbukti gagal mengelola limbah berbahaya serta tidak mematuhi standar penyimpanan ban bekas dan pengelolaan limbah.
“Sungguh ironis sekaligus memuakkan. Perusahaan bernilai triliunan rupiah dengan peralatan yang diklaim canggih justru membiarkan kebakaran ban bekas berlarut-larut berjam-jam. Ini bukan sekadar masalah teknis ini adalah pembiaran racun yang secara perlahan membunuh masyarakat lingkar tambang,” pungkas Yusril.
Lanjut, Yusril, asap hitam pekat hasil pembakaran ban bekas mengandung senyawa kimia beracun yang mengancam sistem pernapasan, memicu risiko kanker, serta merusak kualitas udara dan ekosistem dalam jangka panjang. Warga di sekitar kawasan terpaksa menghirup udara beracun, sementara korporasi terus mengeruk kekayaan alam Maluku Utara tanpa menunjukkan rasa tanggung jawab apa pun.
“Dengan kejadian ini maka HMI Cabang Ternate secara kelembagaan menegaskan bahwa investasi tidak boleh dibayar dengan paru-paru dan nyawa rakyat. Jika PT IWIP tetap bersikap acuh tak acuh serta mengabaikan keselamatan warga, maka perlawanan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Maluku Utara akan terus bergulir demi menuntut keadilan,” tegas Yusril.
Selain itu HMI Cabang Ternate juga menyampaikan empat tuntutan tegas atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT IWIP sebagai berikut:
1. Hentikan pembiaran, lakukan penanganan menyeluruh mengutuk keras ketidakmampuan PT IWIP mengendalikan dampak lingkungan, serta menuntut perbaikan total sistem pengelolaan limbah segera.
2. Bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat PT IWIP wajib menanggung sepenuhnya dampak kesehatan yang dialami warga akibat paparan asap racun hasil kebakaran.
3. Lakukan audit lingkungan independen dan terbuka, menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara turun tangan langsung melakukan investigasi secara transparan, bukan berpihak pada korporasi.
4. Jatuhkan sanksi hukum yang tegas menuntut aparat penegak hukum memproses secara pidana pihak manajemen PT IWIP yang terbukti lalai mengelola limbah B3 dan ban bekas sesuai ketentuan undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
“Investor datang menyedot kekayaan, rakyat lingkar tambang mengunyah asap racun. Lawan kelalaian korporasi,” tutup Yusril, mengakhiri pernyataannya.







Tinggalkan Balasan