Labuha – Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kayoa, IPTU. Sukardi Sain, S.Pd, menghimbau kepada semua warga masyarakat di empat Kecamatan yang berada di Pulau Kayoa, agar tidak melakukan pesta kembang api maupun petasan pada malam tahun baru nanti.
Hal ini disampaikan IPTU. Sukardi Sain, S.Pd, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (30/12). Ia menyampaikan bahwa himbauan yang disampaikan pihaknya ini sebagai bentuk tindaklanjuti instruksi Kapolres Halsel, guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, pada saat perayaan malam pergantian tahun.
“Selain larangan pesta kembang api, pihak Polsek juga tidak memperbolehkan warga melakukan konvoi kendaraan, aksi balap liar, serta tidak menggunakan kenalpot brong, yang dapat menganggu ketertiban umum. Serta dilarang keras menjual, mendistribusikan, maupun mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba dalam bentuk apapun,” tegas Sukardi.
Sukardi, menjelaskan bahwa penggunaan kembang api dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebakaran, serta membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak. Selain itu, suara ledakan juga dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Imbauan ini kami sampaikan demi keselamatan bersama. Kami berharap masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan cara yang sederhana, aman, dan tidak melanggar ketentuan hukum,” pungkas Sukardi.
Lebih lanjut, Sukardi, menegaskan bawa pihaknya pada malam kunci tahun, juga akan melakukan pengawasan dan patroli intensif. Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan warga, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Kayoa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khusunya masyarakat yang mendiami Pulau Kayoa untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan suasana perayaan tahun baru yang damai dan kondusif di wilayah Pulau Kayoa.



Tinggalkan Balasan