Ternate – Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kelurahan tahun anggaran 2026, begini penjelasan Kepala Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate (Gamlamo), Kota Ternate, Nuncar Umagapi.
Lurah Afe Taduma, Nuncar, kepada media ini Selasa (20/1), menjelaskan bahwa Musrembang yang digelar pihaknya ini merupakan bagian dari perintah undang-undang, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah disetiap tingkat tidak terkecuali pemerintah Kelurahan.
“Musrembang ini merupakan perintah undang-undang, dan hari ini kami selaku pemerintah kelurahan menjalankan amanat undang-undang ini dengan menggelar Musrembang dimaksud, dengan tujuan untuk menyerap usulan masyarakat, guna memenuhi program pembangunan kelurahan untuk tahun 2026,” pungkas Nuncan.
Nuncang, menyebut dalam Musrembang tahun 2026 ini pihaknya telah menerima sejumlah usulan masyarakat. Dimana usulan-usulan ini akan di verifikasi sebelum di tindaklanjut ke Musrembang tingkat Kecamatan nantinya.
“Kami sudah menampung sejumlah usulan masyarakat di Musrembang tersebut, namun sebelum kami tindaklanjuti hasil Musrembang ini ke pemerintah satu tingkat diatasnya. Kami akan lakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini guna memastikan usulan mana yang masuk dalam kategori urgen, untuk dijadikan usulan utama pada Musrembang tingkat Kecamatan,” ujar Nuncan.
Lebih lanjut, Nuncan, menegaskan bahwa dari sejumlah usulan masyarakat ini pihaknya akan menyaring, dan minimal lima usulan masyarakat dimasukkan dalam kategori urgen, yang nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
“Jadi minimal 5 usulan masyarakat yang akan kami fokuskan untuk diusulkan ke Musrembang Kecamatan, untuk kemudian ditindaklanjuti ke Pemkot Ternate, guna menjadi perhatian serta masuk dalam rancangan program pembangunan ke depan,” tutup Nuncan.



Tinggalkan Balasan