Ternate – Kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 masih terkatung-katung di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Padahal, perkara ini sempat menghebohkan publik dan kini kembali disorot tajam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Minggu (19/7). Ia menegaskan, meskipun proses penyelidikan telah berjalan dan sejumlah saksi sudah diperiksa—termasuk mantan Ketua DPRD, para anggota dewan, mantan Sekretaris Dewan, bendahara, hingga puluhan saksi dari lingkungan birokrasi—namun hingga saat ini belum ada kemajuan berarti.
“Perkara ini sudah bergulir lebih dari dua tahun, namun kejelasannya masih sangat kabur. Hingga kini Kejati Malut belum juga menetapkan tersangka, dengan alasan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Said.
Menurutnya, sikap ini menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab, sementara nasib pihak yang telah diperiksa menggantung tanpa kepastian. Publik pun bertanya-tanya: apakah penyelidikan akan dilanjutkan hingga penetapan tersangka, atau justru diam-diam dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3)?
Oleh karena itu, LIRA Malut mendesak Kejati Malut untuk segera memberikan kepastian hukum. Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menetapkan status tersangka bagi siapa saja yang terindikasi merugikan keuangan negara dan terlibat dalam perkara ini.
“Jika Kejati Malut sudah memiliki kewenangan penuh sesuai undang-undang, mengapa belum ada langkah nyata? Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya intervensi pihak tertentu, atau sengaja ditunda penanganannya demi melindungi pelaku,” tegas Said.
Ia memperingatkan, jika Kejati Malut tidak segera menetapkan tersangka, pihaknya tidak akan segan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara ini. Tujuannya agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak terhambat oleh kepentingan kelompok mana pun.







Tinggalkan Balasan