Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta, mengecam keras segala bentuk aktifitas operasi pertambangan yang dijalankan oleh PT. Tekindo Energi, di Halmahera Tengah.
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, melalui pers rilisnya Sabtu (22/8) media ini mengatakan: kecaman itu datang bukan tanpa alasan, melainkan fakta bahwa PT. Tekindo Energi, yang masih terus beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah saat ini, secara resmi telah dicabut izinnya oleh Pemerintah pusat melalui kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pimpinan Bahlil Lahadalia.
“Iya Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo kala masih mejabat sebagai presiden, melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian melakukan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dimana dalam lampiran daftar nama IUP yang dicabut berjumlah 545 IUP tersebar di seluruh Indonesia, ada 15 IUP diantaranya yang dicabut berasal dari Maluku Utara, dan salah satunya adalah PT. Tekindo Energi di Halmahera Tengah, berdasarkan SK pencabutan IUP tertanggal 18 Februari 2022 ;” Ungkap Rizal
Atas dasar itu FORMALINTANG mendesak Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas PT. Tekindo Energi, yang saat ini masih terus beroperasi di Halmahera tengah sekalipun sudah dicabut izin nya.
“Kami meminta Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum segera hentikan seluruh aktifitas PT. Tekindo Energi, di Halmahera Tengah. Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum tidak boleh lengah dalam memberantas Tambang ilegal dan oknum-oknum yang terlibat sebagai mafia, terutama Direktur Utama PT. Tekindo Harus dihukum dan diadili;.”Tutupnya






Tinggalkan Balasan