Ternate — Unggahan di media sosial Facebook atas nama akun “Ko Amat Adam” yang menyematkan kalimat “Manusia plastik sering berbicara pada dirinya sendiri” pada video Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), H. Zulkifli Hasan, saat memberi sambutan dalam pelantikan pengurus DPW dan DPD PAN se-Maluku Utara, memicu kemarahan luas di kalangan kader PAN Provinsi Maluku Utara.

Merespon hal tersebut, Wakil Sekretaris Bidang Humas, Komunikasi dan Informasi Publik DPW PAN Malut, Supanji S. Tawari, dalam pernyataan resminya pada Selasa, 8 September 2026, menegaskan unggahan itu berpotensi masuk ranah tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kalimat sindiran yang disematkan jelas mengarah langsung kepada sosok dalam video tersebut yaitu Ketua Umum DPP PAN. Secara hukum, ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mencemarkan nama baik,” tegas Supanji.

Ia menjelaskan unggahan tersebut bukan sekadar penyampaian pendapat atau kritik kinerja, melainkan pernyataan bernada merendahkan yang disebarkan secara terbuka di ruang publik. Hal ini dinilai merugikan nama baik Zulkifli Hasan baik secara pribadi maupun selaku pimpinan partai dan tokoh nasional yang dihormati.

“Sebagai tokoh yang juga menjadi panutan generasi muda di Maluku Utara, seharusnya H. Muhammad Adam, yang dikenal sebagai Ko Amat Adam ini tidak melontarkan kalimat bernada penghinaan di media sosial. Ini justru menciptakan preseden buruk dan tidak pantas,” lanjut Supanji.

Kalimat “Manusia plastik sering berbicara pada dirinya sendiri” dinilai bermuatan negatif tajam, bersifat menyerang pribadi, dan sama sekali tidak berlandaskan data atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebarannya di media sosial yang dapat diakses siapa saja berpotensi menurunkan penghormatan publik terhadap sosok yang dituju.

Meski demikian, DPW PAN Malut menyerahkan penilaian hukum sepenuhnya kepada Badan Hukum partai untuk dikaji secara mendalam. Jika terbukti memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, langkah hukum akan segera ditempuh.

“Jika dinilai merugikan partai dan melanggar hukum, Badan Hukum akan memprosesnya secara resmi. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak sembarangan melontarkan kata-kata yang merendahkan orang lain,” pungkas Supanji.

Publikmalut.com
Editor