Labuha — Pembangunan fasilitas MCK di Desa Ranga-Ranga, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara. Temuan di lapangan menunjukkan proyek tersebut berjalan tanpa dilengkapi papan informasi, yang dinilai melanggar prinsip transparansi serta berpotensi menyembunyikan penyimpangan.

Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, menegaskan hal ini bukan persoalan sepele. Setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau dana publik wajib membuka informasi kepada masyarakat — mulai dari sumber dan besaran anggaran, identitas pelaksana, volume pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi pengawasan terkait turun langsung memeriksa proyek MCK di Desa Ranga-Ranga. Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi masyarakat tidak tahu siapa pelaksananya, berapa biayanya, dan dari mana dananya berasal,” tegas Said dalam pernyataan resminya, Selasa (22/9/2026).

Papan informasi proyek bukan sekadar atribut, melainkan instrumen kendali sosial warga. Keberadaannya dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — yang mencakup pendanaan dari APBN, APBD, maupun APB Desa.

Tujuan kewajiban pemasangan papan proyek jelas: menjamin transparansi anggaran, memungkinkan pengawasan publik, dan mencegah korupsi. Namun hasil pemantauan LIRA Malut di lokasi, dari 14 unit pembangunan MCK yang pengerjaannya mencapai 60 persen, tidak satu pun menampilkan papan informasi proyek. Proyek ini seolah-olah “siluman”.

Oleh karena itu, LIRA Malut meminta APH tidak hanya memeriksa ketersediaan papan, tetapi menelusuri secara menyeluruh dokumen perencanaan, sumber anggaran, naskah kontrak, nilai serta volume pekerjaan, spesifikasi teknis, identitas pelaksana, dan kesesuaian hasil fisik di lapangan dengan dokumen resmi.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Justru karena itu kami minta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika semuanya sesuai aturan, tak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” ujar Said.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa dan pihak pelaksana untuk menyajikan informasi yang jelas sejak awal. Transparansi akan mempersempit ruang penyimpangan sekaligus meyakinkan publik bahwa uang negara digunakan tepat sasaran.

“Uang publik bukan milik pribadi. Masyarakat berhak tahu dan berhak mengawasi. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, tetapi informasi dasarnya justru tersembunyi,” pungkas Said.

Publikmalut.com
Editor