Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Smart Marsindo dalam kegiatan pertambangannya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak mengantongi Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang, serta melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
FORMALINTANG menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana di sektor pertambangan yang wajib segera diusut oleh aparat penegak hukum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT Smart Marsindo, termasuk memverifikasi legalitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi dasar operasional perusahaan selama ini.
“Ini pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, serta mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT Smart Marsindo harus diproses tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
Rizal menegaskan pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memberi hak bagi perusahaan untuk melakukan penambangan di luar batas koordinat wilayah konsesi yang telah ditetapkan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya melalui UU No. 3 Tahun 2020, di mana aktivitas penambangan di luar wilayah izin sah dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin apabila memenuhi unsur pidana yang diatur dalam peraturan.
Selain dugaan pelanggaran lokasi tambang, FORMALINTANG juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri keberadaan 24 unit tongkang pengangkut bijih nikel yang berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe. Kapal-kapal tersebut diduga milik PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).
Kegiatan pengangkutan itu diketahui berlangsung sejak Agustus 2024. “Kita harus pertanyakan: apakah bijih yang diangkut berasal sepenuhnya dari wilayah izin sah, atau ada material yang berasal dari luar koridor perizinan?” ujar Rizal.
“Kami mendesak Polda Malut, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung RI segera menelusuri seluruh rantai dari lokasi penambangan, dokumen pengeluaran, pembeli, hingga penerima akhir. Jangan berhenti di permukaan. 24 tongkang ini menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas menyeluruh aktivitas PT Smart Marsindo dan PT MRI di Pulau Gebe,” lanjutnya.
FORMALINTANG mengingatkan bahwa jika terbukti mineral yang diangkut berasal dari aktivitas tidak sah, maka seluruh pihak yang terlibat penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan wajib dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 161 UU Minerba.
Berdasarkan hal tersebut, FORMALINTANG menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Smart Marsindo terkait dugaan penambangan di luar wilayah izin. Apabila terbukti, proses hukum dilakukan tanpa kompromi.
2. Mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Polda Maluku Utara mengusut tuntas asal-muasal dan perjalanan 24 tongkang pengangkut bijih nikel yang diduga milik PT Smart Marsindo dan PT MRI.
3. Mendesak Kementerian ESDM segera membentuk Tim Investigasi Independen untuk turun langsung ke lokasi tambang PT Smart Marsindo di Pulau Gebe guna memverifikasi dugaan pelanggaran batas wilayah izin.
4. Menuntut Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin, jika ditemukan pelanggaran yang terbukti.
5. Mendesak PT Smart Marsindo menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum sampai hasil investigasi pemerintah selesai dan dinyatakan sah.
6. Mendesak Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera memberhentikan Shanty Alda Nhatalia dari keanggotaan partai, terkait dugaan kuat keterlibatan dalam pengelolaan usaha pertambangan yang melanggar hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya, jika melanggar harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tambang,” tegas Rizal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk merencanakan aksi unjuk rasa ke DPP PDIP, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri dalam waktu dekat, sampai persoalan ini benar-benar tuntas,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan