Ternate – Memasuki usia ke-27 tahun pembentukan Provinsi Maluku Utara, kemajuan pembangunan di berbagai sektor patut diapresiasi. Namun di tengah pencapaian tersebut, satu persoalan krusial yang masih menyisakan luka mendalam terus berulang: tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Merespon fenomena ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Maluku Utara menyampaikan catatan refleksi khusus di momentum ulang tahun ke-27 provinsi ini, Minggu (11/10/2026).
Ketua DPW PUAN Malut, Meiyu Yanti Drakel, dalam pernyataan resminya menyebut data pengaduan kekerasan berbasis gender dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kekerasan seksual menduduki persentase tertinggi dari seluruh jenis pengaduan yang masuk, dengan korban mayoritas anak-anak dan perempuan di usia produktif.
“27 tahun bukan waktu yang singkat. Sayangnya kemajuan infrasutruktur dan tata kelolah pemerintahan yang semakin baik belum berjalan beriringan dengan rasa aman bagia prempuan dan anak di rumah kita sendiri,” ujar Meiyu.
Ia menegaskan kejahatan seksual bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan kegagalan sistem perlindungan masyarakat. Kurangnya penanganan yang menyeluruh, lemahnya sosialisasi hukum, serta stigma sosial yang masih membebani korban membuat banyak kasus tertutup dan tidak terungkap ke publik.
Oleh karena itu, PUAN Malut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama jajaran penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat sinergitas. Langkah konkret diperlukan, mulai dari pencegahan melalui pendidikan karakter di sekolah, penyediaan layanan pemulihan yang ramah korban, hingga penindakan tegas terhadap pelaku tanpa pandang bulu.
“Di usia ke-27 ini, mari kita bangun Maluku Utara tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga aman dan layak bagi perempuan dan anak-anak kita untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan