Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp6,7 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LIRA Malut, dugaan penyimpangan ini telah masuk dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu. Kepala DLH Halut, Yudihart Noya, pun telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya, Jum’at (16/10/2026), mendesak Ditreskrimsus Polda Malut agar segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Menurutnya, nilai anggaran yang besar ini jika disalahgunakan akan menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.

“Jika benar adanya penyalahgunaan anggaran, maka ini tentu mengarah pada indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, jangan hanya sebatas memanggil dan meminta keterangan, melainkan harus menyelidiki secara menyeluruh kebenarannya,” tegas Said.

Said menjelaskan, berdasarkan ketentuan, sumber dana tersebut seharusnya dikelola melalui skema swakelola. Namun dalam pelaksanaannya, diduga kuat DLH Halut justru melibatkan pihak ketiga, PT Sentra Marahai Lestari (SML).

“Alih-alih dikerjakan sendiri oleh instansi terkait, anggaran tersebut tercatat digunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja kebersihan yang diduga dialihkan melalui mekanisme penunjukan perusahaan, langkah yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” tambah Said.

Lebih dari itu, muncul informasi bahwa pimpinan PT Sentra Marahai Lestari diduga memiliki hubungan keluarga, yaitu sebagai menantu dari Bupati Halmahera Utara yang sedang menjabat. Hal ini memicu dugaan kuat adanya praktik persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan pihak ketiga tersebut.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Malut untuk menangani kasus ini dengan serius dan segera menetapkan status tersangka jika sudah cukup bukti,” ujar Said.

Ia memperingatkan, jika penanganan tidak berjalan serius, LIRA Malut akan berkoordinasi dengan DPP LIRA untuk melaporkan dugaan ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK RI.

“Anggaran kebersihan yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan publik justru berpotensi menjadi ladang kerugian negara. Masyarakat berharap penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak menutup-nutupi siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutup Said.

Hingga berita ini dipublish, Kadis DLH Halut, Yudihart Noya, belum merespon upaya konfirmasi awak media via chatingan WhatsApp.

Publikmalut.com
Editor