Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara menegaskan kesiapannya membawa dugaan praktik monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diperiksa secara serius, transparan, dan profesional.
Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Jum’at (16/10/2026) menyampaikan bahwa apabila dugaan monopoli proyek terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merusak prinsip persaingan usaha yang sehat, menutup peluang pelaku usaha lain, serta merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin proses pengadaan proyek pemerintah hanya menjadi panggung bagi segelintir pihak. Uang negara harus dikelola secara transparan, bukan diduga dikuasai melalui praktik yang menutup kesempatan bagi pengusaha lain,” tegas Said Alkatiri.
Lanjut Said, LIRA Malut secara kelembagaan meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan, penyusunan persyaratan tender, proses evaluasi, hingga penetapan pemenang. Jika ditemukan indikasi pengaturan tender, persekongkolan, atau penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan dugaan perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Pemeriksaan harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: apakah proses tender berjalan secara terbuka?, apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara?, dan apakah ada pihak yang diuntungkan melalui mekanisme yang melanggar aturan?
Desakan Agar Penegakan Hukum Berjalan Tegas
Rencana pelaporan ke Mabes Polri merupakan pesan tegas bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. LIRA Malut mendorong aparat berwenang melakukan pemeriksaan berbasis bukti, memanggil pihak terkait jika diperlukan, serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai prosedur hukum.
Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sementara dugaan persekongkolan tender dapat diperiksa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
LIRA Malut menegaskan laporan ini bertujuan menguji fakta dan bukti, bukan menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan.
Uang Rakyat Bukan Arena Permainan
“Proyek pemerintah seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan ruang bagi praktik persaingan tidak sehat,” tandas Said.
Setiap rupiah anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap proses tender harus memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses yang transparan. Namun jika ditemukan bukti pelanggaran, jangan ada pihak yang kebal hukum,” tandasnya.
LIRA Malut berkomitmen terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong keterbukaan informasi bagi publik. LSM LIRA Maluku Utara
Mengawal transparansi, mengawasi kekuasaan, memperjuangkan kepentingan rakyat.






Tinggalkan Balasan